Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Februari 2026
Kadis LHK Sumut Instruksikan:

PT TPL Hentikan Seluruh Kegiatan

* HKBP Minta Izin Usaha Dicabut Permanen
Redaksi - Sabtu, 13 Desember 2025 13:55 WIB
647 view
PT TPL Hentikan Seluruh Kegiatan
Ist/SNN
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Heri W Marpaung SSTP MAP.

Manajemen menegaskan, penghentian operasional dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap instruksi pemerintah pusat dan daerah. Secara finansial, kebijakan ini berpotensi menunda penerimaan pendapatan perseroan selama masa penangguhan.

Penghentian sementara ini juga berdampak pada pemasok, kontraktor, pelaku UMKM, jasa transportasi, serta masyarakat yang bergantung pada aktivitas perusahaan.

Perseroan akan melaksanakan langkah mitigasi sosial-ekonomi bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan," ujar manajemen.

Meskipun operasional pabrik dihentikan, INRU tetap menjalankan pemeliharaan aset pabrik, perawatan tanaman dan aktivitas esensial lainnya untuk menjaga kesiapan operasional hingga kebijakan pemerintah dipulihkan.

Manajemen menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara, serta pemerintah terkait lainnya terkait perkembangan situasi ini.

Sementara itu Corporate Communication Head PT TPL, Salomo Sitohang yang dihubungi via stafnya Indra Sianipar melalui WA mengatakan, TPL menghentikan sementara kegiatan operasional dikarenakan bahan baku tidak ada, bukan karena dihentikan oleh pemerintah.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Seminar Natal Nasional Serukan Pertobatan Ekologis
Pemerintah Hentikan Operasional PT TPL
Menhut Segel 7 Lokasi Diduga Penyebab Banjir Sumatera, Korporasi Bantah Terlibat
Keluarga Besar UDA, ISTP dan HKBP Jalan Mojopahit Rayakan Natal, 4 Ahli Waris Alm Dr TD Pardede Hadir Beri Dukungan
Menhut Segel 4 Subjek Hukum Diduga Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
348 Gereja di Seluruh Dunia Berduka untuk Korban Bencana di Indonesia, Sri Lanka, Thailand dan Malaysia
komentar
beritaTerbaru