Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Februari 2026
Kadis LHK Sumut Instruksikan:

PT TPL Hentikan Seluruh Kegiatan

* HKBP Minta Izin Usaha Dicabut Permanen
Redaksi - Sabtu, 13 Desember 2025 13:55 WIB
644 view
PT TPL Hentikan Seluruh Kegiatan
Ist/SNN
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Heri W Marpaung SSTP MAP.

Medan(harianSIB.com)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Heri W Marpaung SSTP MAP membenarkan telah menerbitkan surat kepada PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya. Instruksi itu juga mencakup kayu yang berasal dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR).

Hal tersebut disampaikan Heri kepada SIB, Jumat (12/12) melalui pesan WhatsApp. Ia menegaskan, surat resmi tertanggal 10 Desember 2025 itu telah dikirimkan kepada manajemen PT TPL.

"Benar, Dinas LHK Sumut telah mengeluarkan surat kepada PT TPL pada 10 Desember 2025 yang meminta penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus, termasuk yang berasal dari PKR," ujar Heri.

Surat tersebut memuat instruksi tegas agar perseroan menghentikan sementara seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pemanenan hingga ada penjelasan dan keputusan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Sumut terkait aspek perizinan, tata kelola dan kepatuhan lingkungan.

Baca Juga:
Sebelumnya, PT TPL diketahui menerima surat dari Kepala Dinas LHK Sumut dengan substansi penghentian total aktivitas pemanenan eucalyptus di seluruh wilayah operasional, baik dari konsesi perusahaan maupun dari pola kemitraan bersama masyarakat.

Langkah itu disebut sebagai bentuk pengawasan pemerintah daerah terhadap kegiatan kehutanan dan lingkungan hidup yang harus berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari PT TPL terkait instruksi tersebut.

Dicabut Permanen

Sementara itu, Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) mendesak pemerintah untuk tidak menjadikan kebijakan penutupan sementara PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) sebagai "obat penenang" bagi publik. Gereja Protestan terbesar di Indonesia ini menuntut pencabutan izin usaha secara permanen.

Dalam siaran pers, Jumat (12/12), HKBP mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menutup sementara operasional PT TPL. Namun, apresiasi ini disebut bersifat strategis karena pemerintah dinilai belum menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.

"HKBP mendesak Pemerintah Republik Indonesia agar tidak menjadikan kebijakan ini sebagai "obat penenang" bagi publik. Pemerintah perlu bersikap tegas dan berani dengan melangkah lebih jauh," tulis HKBP dalam siaran pers yang ditandatangani Ephorus Pdt Dr Victor Tinambunan MST.

HKBP mengajukan tiga tuntutan konkret kepada pemerintah terkait PT TPL yakni pertama, mencabut secara permanen Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK-HTI) PT TPL pada Hutan Tanaman Industri.

Pencabutan izin secara total merupakan kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditawar. HKBP menilai hal ini diperlukan karena kerusakan lingkungan yang telah terjadi, konflik agraria yang terus berlanjut serta ancaman serius terhadap keberlangsungan ekosistem Danau Toba sebagai kawasan strategis nasional.

Kedua, menyelesaikan konflik agraria secara tuntas dengan menormalkan hak pengelolaan lahan yang selama ini dirampas dari masyarakat.

HKBP menuntut jaminan kepada masyarakat adat, serta memastikan rehabilitasi menyeluruh atas kawasan yang telah terdegradasi.

Ketiga, HKBP menyatakan kesediaan untuk terlibat langsung dan bekerja sama secara aktif dengan pemerintah dalam proses pemulihan dan penanaman kembali kawasan hutan pasca pencabutan izin PT TPL.

Gereja yang berpusat di Pearaja, Tarutung, Tapanuli Utara (Taput) ini berkomitmen menggerakkan seluruh sumber daya gereja untuk melakukan reboisasi masif di kawasan bekas konsesi PT TPL.

"HKBP berkomitmen menggerakkan seluruh sumber daya gereja, warga jemaat, para pelayan, dan lembaga-lembaga pelayanan untuk melaksanakan reboisasi masif di kawasan bekas konsesi PT TPL," demikian pernyataan HKBP.

Pemulihan tersebut dipastikan bertujuan membentuk hutan penyangga ekosistem yang sehat, bukan area industri monokultur.

HKBP juga memandang penutupan sementara PT TPL sebagai kemenangan awal dalam perjuangan keadilan ekologis serta bukti sahih bahwa suara rakyat tidak sia-sia.

"Namun, apresiasi ini bersifat strategis, kami menegaskan bahwa langkah tersebut belum menyelesaikan persoalan secara menyeluruh," tegas HKBP seraya menyebut, siaran pers HKBP diakhiri dengan kalimat: "Tuhan Yesus memberkati kita semua."

Hentikan Operasional

Terkait hal itu, PT TPL (INRU) menghentikan sementara proses produksi, pemanenan dan pengangkutan kayu mulai Kamis (11/12).

Melansir dari Tempo, keputusan ini diambil setelah perseroan menerima Surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan tertanggal 8 Desember 2025, mengenai Penangguhan Sementara Akses Penatausahaan Hasil Hutan pada wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Selain itu, manajemen INRU juga menerima Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara tertanggal 10 Desember 2025, yang meminta perusahaan menghentikan seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR).

"Sebagai langkah kewaspadaan terhadap dampak banjir dan cuaca ekstrem," tulis manajemen INRU dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis (11/12).

Manajemen menegaskan, penghentian operasional dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap instruksi pemerintah pusat dan daerah. Secara finansial, kebijakan ini berpotensi menunda penerimaan pendapatan perseroan selama masa penangguhan.

Penghentian sementara ini juga berdampak pada pemasok, kontraktor, pelaku UMKM, jasa transportasi, serta masyarakat yang bergantung pada aktivitas perusahaan.

Perseroan akan melaksanakan langkah mitigasi sosial-ekonomi bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan," ujar manajemen.

Meskipun operasional pabrik dihentikan, INRU tetap menjalankan pemeliharaan aset pabrik, perawatan tanaman dan aktivitas esensial lainnya untuk menjaga kesiapan operasional hingga kebijakan pemerintah dipulihkan.

Manajemen menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara, serta pemerintah terkait lainnya terkait perkembangan situasi ini.

Sementara itu Corporate Communication Head PT TPL, Salomo Sitohang yang dihubungi via stafnya Indra Sianipar melalui WA mengatakan, TPL menghentikan sementara kegiatan operasional dikarenakan bahan baku tidak ada, bukan karena dihentikan oleh pemerintah.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Seminar Natal Nasional Serukan Pertobatan Ekologis
Pemerintah Hentikan Operasional PT TPL
Menhut Segel 7 Lokasi Diduga Penyebab Banjir Sumatera, Korporasi Bantah Terlibat
Keluarga Besar UDA, ISTP dan HKBP Jalan Mojopahit Rayakan Natal, 4 Ahli Waris Alm Dr TD Pardede Hadir Beri Dukungan
Menhut Segel 4 Subjek Hukum Diduga Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
348 Gereja di Seluruh Dunia Berduka untuk Korban Bencana di Indonesia, Sri Lanka, Thailand dan Malaysia
komentar
beritaTerbaru