Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 21 Mei 2026

Kejagung Periksa 4 Jaksa Terkait Kasus Amsal Sitepu

Redaksi - Senin, 06 April 2026 18:12 WIB
665 view
Kejagung Periksa 4 Jaksa Terkait Kasus Amsal Sitepu
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar (kiri) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo Danke Rajagukguk (kedua kiri), Kepala Seksi Pidana Khusus Reinhard Harve (tengah), Jaksa Penuntut Umum Juniadi (kedua kanan), dan Wira (kanan) di Ko

Dalam amar putusannya, hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Selain itu, hakim memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk harkat dan martabatnya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Medan, Rabu (1/4).

Hakim menyebut tidak terdapat materi perbuatan terdakwa yang diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum seperti yang dituduh jaksa penuntut umum.

Jaksa menilai proposal yang diajukan Amsal kepada para kepala desa tidak disusun secara benar dan cenderung di-mark up. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Setiap proyek video disebut dipatok dengan biaya Rp30 juta per desa. Menurut jaksa, untuk ide hingga penyuntingan, hingga dubbing pembuatan video profil itu tak dikenakan biaya. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rumah Komisioner Ombudsman Digeledah, Kejagung Dalami Perintangan Penyidikan Kasus Ekspor CPO
JAM Intel Kejagung : Program "Jaga Desa" Bukan untuk Menakut-nakuti
Pansus DPRD Siantar Dorong Dugaan Mark-Up Eks Rumah Singgah Covid-19 ke Kejagung
Kajari Deliserdang Dijabat Sapta Putra SH MHum
Jaksa Muda Kejagung Batal Bersaksi, KPK Tetap Pede Pulangkan Paulus Tannos
Ungkap Sejumlah Kasus Korupsi, Aspidsus Kejati Sumut M Jeffery Promosi ke Kejagung
komentar
beritaTerbaru