Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 13 Mei 2026

Polrestabes Medan Bongkar Prostitusi Anak, Bos dan 3 Anak Buah Ditangkap

Redaksi - Rabu, 13 Mei 2026 12:27 WIB
146 view
Polrestabes Medan Bongkar Prostitusi Anak, Bos dan 3 Anak Buah Ditangkap
Foto: Finta Rahyuni/detikSumut
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian saat merilis kasus prostitusi online.

Medan(harianSIB.com)

Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap sindikat prostitusi online yang mengeksploitasi anak di bawah umur. Sebanyak empat orang pelaku ditangkap, mulai dari bos hingga anak buahnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis memerinci keempat pelaku adalah EL, BP, RRP dan seorang wanita berinisial IPS. Sementara korban eksploitasi adalah dua perempuan berusia 15 tahun. Para pelaku menjual korban melalui aplikasi MiChat.

"Kita berhasil melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana prostitusi yang melibatkan anak, di mana kita berhasil mengamankan empat orang (pelaku)," kata Adrian, dilansir detikSumut, Rabu (13/5/2026).

Adrian menyebut pengungkapan ini dilakukan di salah satu hotel di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal, pada 1 Mei 2026. Di lokasi tersebut, petugas kepolisian menemukan keempat pelaku bersama dengan kedua korban.

Baca Juga:
Keempat pelaku ini, kata Adrian, memiliki peran yang berbeda-beda. Rinciannya, pelaku EL merupakan bos yang mengelola prostitusi online itu. Sementara pelaku BP bertugas untuk mencari pelanggan, pelaku RRP menjemput dan mengantar korban serta pelaku IPS yang mencari tamu.

"Di (aplikasi) itu disebarkan foto-foto daripada si anak ini. Untuk kegiatan ini sudah berlangsung selama enam bulan," jelasnya.

Perwira menengah Polri itu mengatakan kedua anak di bawah umur ini dipekerjakan untuk memuaskan nafsu pria hidung belang. Untuk sistem short time, para korban dijual seharga Rp 350 ribu per satu pelanggan.

Setelah selesai melayani pelanggan, anak di bawah umur itu hanya dibayar sekitar Rp 150 ribu, sedangkan sisanya diambil oleh pelaku EL untuk pembayaran hotel dan yang lainnya.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Dearma Sinaga mengatakan para korban sudah sekitar 6 bulan dipekerjakan para pelaku. Sementara para pelaku diduga sudah menjalankan aksi prostitusi online itu selama kurang lebih satu tahun. Namun, sejauh ini, pihak kepolisian masih mendalaminya.

Dalam sehari, kata Dearma, setiap anak bisa melayani 2-3 pelanggan. Biasanya, para pelaku menyewa satu hotel untuk 1 hari penuh, tetapi hotel yang digunakan berpindah-pindah.

"Jadi, hasil interogasi itu, anak ini bisa melayani dua sampai tiga (pelanggan)., satu hotel, bisa digunakan untuk lima kali melayani, gitu, tapi orang yang berbeda, kemudian anak korban yang berbeda," kata Dearma. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satreskrim Polres Sergai Ringkus 2 Pelaku Pembobolan Rumah di Seibamban
Diduga Bunuh Diri, Mayat Pria Ditemukan di Bawah Jembatan Jalan AH Nasution Medan
Hari Kapitan Pattimura, Warga Maluku Sumut - Aceh Undang Warga Makang Patita Gratis di Medan
Kasdam I/BB Brigjen TNI Deki Santoso Pattinaya: Pattimura Tua Boleh Gugur, Pattimura Muda Harus Bangkit
Dukung Pariwisata Dunia, Imigrasi Sumut Siapkan Layanan Khusus Trail of The Kings 2026
Dua Tersangka Pencuri Lembu Diamankan Polisi di Dolok Batunanggar Simalungun
komentar
beritaTerbaru