Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 Juni 2026

Satgas Polri Selamatkan Potensi Kerugian Negara Hampir Rp1 Triliun dari Kasus Impor Ilegal

Redaksi - Minggu, 28 Juni 2026 14:29 WIB
123 view
Satgas Polri Selamatkan Potensi Kerugian Negara Hampir Rp1 Triliun dari Kasus Impor Ilegal
Foto: Ondang/detikcom
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak.

Jakarta(harianSIB.com)

Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan Polri berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang nilainya mendekati Rp1 triliun melalui pengungkapan sejumlah kasus impor ilegal sejak Desember 2025. Nilai tersebut berasal dari berbagai tindak pidana penyelundupan yang berhasil dibongkar dalam beberapa operasi di sejumlah daerah.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan dibentuk untuk menindak seluruh bentuk kejahatan penyelundupan, baik ekspor maupun impor ilegal.

"Memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan importasi di Indonesia berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ade dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026), seperti dilansir CNN Indonesia.

Salah satu kasus terbesar yang diungkap adalah penyelundupan iPhone dan ponsel Android bekas dengan nilai mencapai Rp250 miliar. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 15-16 April 2026 di empat lokasi di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sidoarjo, Jawa Timur, penyidik menyita sekitar 50 ribu unit ponsel bekas beserta suku cadang, LCD, baterai, dan berbagai komponen lainnya.

Baca Juga:
Selain itu, polisi turut menyita 256.300 unit perlengkapan bayi dan mainan anak senilai sekitar Rp3 miliar. Dalam perkara tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni DCP alias PT, SJ, TW yang merupakan Direktur PT TSI, serta MT selaku Direktur PT TSL.

Pengungkapan lainnya dilakukan pada 17 April 2026 melalui penggeledahan dua gudang di Pontianak, Kalimantan Barat. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 23 ton bawang putih, bawang merah, dan cabai kering yang diduga diimpor dari China, India dan Belanda tanpa dilengkapi dokumen karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Deliserdang Gelar Turnamen E-Sports Mobile Legends
Ketum HIMA KRS Apresiasi Kinerja Polres Tanjungbalai
Polres Pematangsiantar Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolri Cup 2026
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pematangsiantar Salurkan Bansos ke Dua Panti Asuhan
PJU Polda Sumut Dimutasi, Ini Daftarnya
Kompol M Isral Jabat Kasat Reskrim Polresta Deliserdang
komentar
beritaTerbaru