Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 Juli 2026

MK Kabulkan Gugatan, Anggaran MBG Dipisahkan dari Pendidikan

Redaksi - Kamis, 30 Juli 2026 16:41 WIB
129 view
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran MBG Dipisahkan dari Pendidikan
KATADATA/FAUZA SYAHPUTRA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri) dan sejumlah Hakim Konstitusi saat memimpin sidang pengucapan putusan 30 permohonan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,

Mahkamah juga membuka kemungkinan anggaran MBG masih menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dalam APBN 2027, namun dengan syarat tidak mengurangi alokasi minimal anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.

"Dalam hal ini apabila terhadap APBN 2027 yang sedang dalam proses penyusunan. Anggaran program MBG masih tetap akan menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan," jelasnya.

"Hal tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar anggaran program MBG," lanjutnya.

Meski demikian, Mahkamah menegaskan akan lebih baik apabila pemerintah dapat lebih cepat menyesuaikan struktur APBN sehingga pemisahan anggaran MBG mulai diterapkan pada APBN 2027.

"Artinya untuk menyegerakan pemenuhan aman ketentuan pasal 31 ayat 4 UUDNRI 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN tahun 2027 yang telah dan sedang dipersiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi putusan a quo akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN tahun 2027," jelasnya. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
MK Kabulkan Gugatan, Pemkab Dairi Tidak Bisa Tagih Retribusi Tower
komentar
beritaTerbaru