Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 05 Agustus 2026

Mantan Kadis Kesehatan Batubara Didakwa Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar

Redaksi - Rabu, 05 Agustus 2026 09:00 WIB
105 view
Mantan Kadis Kesehatan Batubara Didakwa Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar
KOMPAS.com/CRISTISON SONDANG PANE
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Batubara, Deni Syahputra (kanan) bersama sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Elvandri (kiri) duduk di kursi saat sidang pembacaan dakwaan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/8/2026). Kedua terdakawa didakw

Medan (harianSIB.com)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batubara mendakwa mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara, Deni Syahputra, bersama Elvandri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,1 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT).

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/8/2026) malam.

"Secara melawan hukum memperkaya diri atau orang lain atau korporasi yang merugikan perekonomian atau keuangan negara sebesar Rp 1.158.081.211," ucap Jaksa Ichsan Aulia Batubara saat membacakan surat dakwaan, dikutip kompas.com

Jaksa mendakwa Deni dan Elvandri melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.

Kuasa hukum Elvandri, Agussyah Damanik, menyatakan kliennya akan mengajukan eksepsi. "Baik Yang Mulia, kami melakukan eksepsi (perlawanan), Yang Mulia," kata Agussyah.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Alkes, Ratu Atut Didakwa Rugikan Negara Rp79 Miliar
Proyek TransJ 2012, Eks Kadishub Udar Pristono Didakwa Rugikan Negara Rp 9,5 M
komentar
beritaTerbaru