Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 06 Agustus 2026

Mantan Kadis Kesehatan Batubara Didakwa Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar

Redaksi - Rabu, 05 Agustus 2026 09:00 WIB
279 view
Mantan Kadis Kesehatan Batubara Didakwa Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar
KOMPAS.com/CRISTISON SONDANG PANE
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Batubara, Deni Syahputra (kanan) bersama sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Elvandri (kiri) duduk di kursi saat sidang pembacaan dakwaan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/8/2026). Kedua terdakawa didakw

Sementara itu, Deni tidak mengajukan eksepsi sehingga persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (11/8/2026).

Dalam dakwaan, Deni dan Elvandri diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam realisasi dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk sejumlah pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Kabupaten Batubara pada tahun anggaran 2022. Total pagu anggaran kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp 5,1 miliar.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batubara menahan Deni dan Elvandri pada Kamis (19/2/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara Oppon B Siregar mengatakan, Elvandri saat itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan Deni menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara.

Menurut hasil perhitungan kerugian keuangan negara, perbuatan keduanya diduga menyebabkan kerugian sekitar Rp 1,1 miliar.

"Bahwa kegiatan itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.158.081.211," ujar Oppon. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Alkes, Ratu Atut Didakwa Rugikan Negara Rp79 Miliar
Proyek TransJ 2012, Eks Kadishub Udar Pristono Didakwa Rugikan Negara Rp 9,5 M
komentar
beritaTerbaru