Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 10 Oktober 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Pengembangan Kasus Proyek Jalan Sumut

* Eks Bupati Tapsel dan Madina Diperiksa
Redaksi - Kamis, 08 Oktober 2026 11:40 WIB
434 view
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Pengembangan Kasus Proyek Jalan Sumut
Ist/SNN
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Jakarta(harianSIB.com)

KPK menyampaikan perkembangan terkait pengembangan kasus proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional

(BBPJN) Sumatera Utara (Sumut). KPK mengungkapkan dari pengembangan tersebut telah menetapkan delapan orang tersangka baru.

"Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan pada September kemarin, KPK menetapkan

Baca Juga:
sejumlah delapan orang tersangka baru dalam penyidikan perkara ini," ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/10).

Budi mengatakan belum bisa menyampaikan identitas delapan tersangka baru tersebut. Dia juga belum bisa menjelaskan peran para tersangka baru tersebut.

"Untuk detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan update-nya karena ini penyidikan juga masih terus berprogres," ujar Budi.

DIPERIKSA

KPK juga kembali memanggil sejumlah saksi terkait pengembangan kasus proyek pembangunan dan preservasi jalan di BBPJN Sumut. Sejumlah saksi yang diperiksa di antaranya mantan Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan mantan Bupati Mandailing Natal (Madina) Muhammad

Jafar Sukhairi Nasution.

"Terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara," jelas Budi.

Selain Dolly dan Jafar, penyidik memanggil Hanafi Rambe selaku driver Dinas PUPR Tapsel, Elpi Yanti Harahap selaku Plt Kepala Dinas PUPR Mandailing

Natal, Rajab Asri Nasution selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal 2023 hingga sekarang, dan PPK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal 2024 hingga sekarang.

KPK juga memanggil KPK lainnya, yaitu Mardiah selaku staf honorer Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal serta Ramlan selaku Kadis PUPR Kabupaten Padang Lawas Utara 2021-2024. Para saksi ini dipanggil untuk diperiksa di Kantor KPPN Padang Sidempuan.

Selain memanggil saksi di lingkungan Pemkab Tapsel dan Madina, KPK juga memanggil sejumlah saksi dari pihak ASN BBPJN Sumut dan salah satu tersangka dalam perkara ini. Para saksi ASN BBPJN Sumut dan tersangka diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Berikut para saksi yang diperiksa di Jakarta:

1. Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja - ASN/Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2024 - 2025)

2. Dicky Erlangga - ASN/Kasatker PJN Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2023 - 2025)

3. Rahmad Parulian - ASN/Kasatker PJN Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2021 - 2023)

4. Munson Ponter Paulus Hutauruk - ASN/PPK 1.4 Satuan Kerja Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2021 - 2023)

5. Faisal - ASN/PPK 1.1 Satuan Kerja Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2023 - 2025)

6. Heri Handoko - ASN/PPK 1.2 Satuan Kerja Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional

(BBPJN) Sumatera Utara (2023 - 2025)

7. T. Rahmatsyah Putra alias Dadam - ASN/Kasatker PJN Wilayah II Balai Besar Pelaksanaan

Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2023 - 2024)

8. Manaek Manalu - ASN/PPK 2.2 di Satuan Kerja Wilayah II Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (2023 - 2025)

Sebelumnya, KPK melakukan pengembangan pengusutan perkara korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). KPK menggunakan

surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam pengembangan perkara ini sehingga belum ada penetapan tersangka.

"Masih sprindik umum jadi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini pertama memulai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (5/5).

Diketahui, kasus ini berawal dari aksi operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025. KPK menetapkan lima tersangka, yang salah satunya adalah eks Kadis PUPR Provinsi Sumut Topan Ginting.

Selain Topan, KPK menetapkan tersangka Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto. Lalu, kontraktor dari pihak swasta, yaitu Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (PT DNG); dan Rayhan Dulasmi, Direktur Utama PT Rona Namora (PT RN).

Adapun Topan sudah menjalani persidangan. Dia divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. Hakim juga mewajibkan Topan membayar denda Rp200 juta. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Nusron Wahid Absen dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Setengah Kilogram Ganja Gagal Edar di Tapteng, Pria Asal Madina Ditangkap
Kabar OTT KPK di Sumut Beredar, Jubir: Belum Ada Informasi
Desa Ledong Barat Dinilai KPK Jadi Calon Desa Percontohan Antikorupsi
Penilaian KPK, Ledong Barat Calon Desa Percontohan Anti Korupsi
Polri Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Kasus Bupati Gowa, Meski Adik Fadil Imran
komentar
beritaTerbaru