Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 17 Juni 2026
Pasca Keluarnya SK Menteri LH Soal Penghentian Operasional

Pemkab Samosir Surati PT GDS Agar Taati SK

- Kamis, 13 Maret 2014 11:30 WIB
1.344 view
 Pemkab Samosir Surati PT GDS Agar Taati SK
Hutan tele yang semakin gundul
Samosir (SIB)- Setelah Kementerian Lingkungan Hidup turun langsung ke lokasi PT Gorga Duma Sari (GDS) di kawasan hutan Tele Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, Kamis (6/3/2014) lalu, Pemkab Samosir menyurati PT GDS supaya mematuhi Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup yang memberhentikan sementara operasional/aktifitasnya. Hal itu dikatakan Bupati Samosir Mangindar Simbolon melalui Asisten Pemerintahan Mangihut Sinaga kepada SIB, Rabu (12/3) via telepon selulernya.

Surat Pemkab Samosir tersebut bertanggal 10 Maret 2014 dengan nomor 188/579/HK/III/2014, “Pemkab Samosir sudah menyepakati dilakukan pengawasan terkait operasional PT GDS di Areal Penggunaan Lain (APL) kawasan hutan Tele sesuai keputusan Kementerian Lingkungan Hidup," ujar dia.

Dalam hal ini, sambung Sinaga, PT GDS komit menaati Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup No 4 tertanggal 18 Februari 2014 tentang pengenaan sanksi administratif untuk penghentian sementara operasional PT GDS di wilayah APL kawasan hutan Tele".

Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Samosir Jabiat Sagala mengatakan, Amdal PT GDS masih tahap proses.(F3/d)


Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru