Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 April 2026

YKS Dihentikan dan Tak Boleh Tayangan Berisi Hipnotis

- Jumat, 27 Juni 2014 18:03 WIB
787 view
YKS Dihentikan dan Tak Boleh Tayangan Berisi Hipnotis
Jakarta (SIB)- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi sanksi administratif berupa penghentian sementara Program Yuk Keep Smile (YKS) di Trans TV. "Sekitar pukul 10.00 WIB kami berikan langsung surat penghentian tersebut," ujar Komisioner KPI Bidang Pengawasan Agatha Lily, Kamis (26/6).

Surat pemberitahuan penghentian tayangan program YKS langsung diterima Direktur Utama Trans TV Atiek Nur Wahyuni didampingi Humas Trans TV dan tim YKS. Program YKS resmi dihentikan sementara mulai 28 Juni sampai 1 Agustus 2014. "Kami berikan sanksi tegas karena terbukti melanggar peraturan dalam penyiaran," ujar Agatha.

Sanksi diberikan berdasarkan pengaduan masyarakat, pemantauan KPI, dan hasil klarifikasi Trans TV langsung kepada KPI, Rabu, (25/6). KPI menyimpulkan adanya pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012 dalam tayangan YKS pada 20 Juni 2014 lalu.

KPI menilai apa yang ditayangkan YKS merupakan pelanggaran terhadap pasal 24 ayat 1 dalam Standar Program Siaran (SPS). Dalam tayangan tersebut, tampil ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal yang menghina atau merendahkan martabat manusia. Hal tersebut terlihat dalam tayangan yang menyamakan almarhum seniman Betawi, Benyamin Sueb, dengan anjing. "Penghinaan yang tidak dapat ditoleransi lagi," katanya seperti disiarkan Tempo.Co.

Tontonan itu membuat pihak keluarga dan penggemar Benyamin Sueb protes. Dalam episode itu, salah satu bintang YKS, Caisar Putra Aditya, dihipnosis hypnotherapist Ferdian Setiawan Setiadi agar hilang ketakutannya kepada anjing. Ferdian meminta Caisar membayangkan anjing sebagai hewan yang lucu seperti Benyamin.

Selain itu, KPI juga meminta pihak TransTV tak lagi membuat, memodifikasi dan menayangkan program layar kaca sejenis. "Dan, kami minta agar TransTV jangan lagi menayangkan program sejenis, format yang sama pada jam yang sama, atau di jam lainnya!"

Agatha mengatakan, KPI juga melarang acara hiburan yang menggunakan hypnotherapy di dalamnya. "KPI juga melarang acara hypnotheraphy, hipnosis, relaksasi segala macam di luar program kesehatan," terang Agatha lagi. "Apa pun bentuknya, acara-acara hipnosis dilarang di luar program kesehatan!"
Surat sanksi tersebut langsung diterima dan ditandatangani Trans TV. "Sempat ada sanggahan dari mereka, tapi kami tetap pada peraturan," ujarnya.

 seperti disiarkan Kompas.Co. Selain itu, Trans TV juga dilarang menayangkan program sejenis, baik saat jam tayang YKS atau jam tayang lainnya. "Kami ingin agar tidak ada lagi tayangan seperti itu di Trans TV!" (t/r9)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru