Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Mei 2025

Pengacara OC Kaligis Dilaporkan Peradi ke Polisi

- Selasa, 28 Januari 2014 17:53 WIB
458 view
Pengacara OC Kaligis Dilaporkan Peradi ke Polisi
Jakarta (SIB)- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang diwakili Shalih Mangara Sitompul melaporkan pengacara senior Otto Cornelis Kaligis ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. OC Kaligis dilaporkan atas tuduhan dugaan melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen.

"Kami ke sini melaporkan Prof Dr. OC Kaligis dan associates atas dugaan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dalam dokumen dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," kata Shalih Mangara Sitompul kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/1).

Shalih mengatakan, pelaporannya ini bermula dari adanya kursus Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Peradi di sejumlah perguruan tinggi dan lembaga-lembaga pendidikan.

Adapun, OC Kaligis and Associates terdaftar sebagai mitra PKPA berdasarkan perjanjian kerjasama PKPA bernomor 026/PERADI-PKJS PKPA/I/2013, tanggal 3 Januari 2013.

"Bahwa sebagai mitra Peradi, OCK sudah melaksanakan perjanjian sejak tahun 2009 hingga 2013. Tahun 2013, OCK telah mengadakan 2 kali pelaksanaan kursus sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian PKPA dengan Peradi," jelas Shalih.

Pada tanggal 22 Mei 2013, OCK mengirimkan surat bernomor 681/OCK.V/2013 tertanggal 21 Mei 2013, yang melaporkan Laporan Awal Pelaksanaan PKPA gelombang IX berikut laporan akhir yang bernomor kop surat 682/OCK.V/2013. Laporan tersebut, kata Shalih, dibuat setiap mitra Peradi yang melaksanakan PKPA agar nantinya peserta yang mengikuti mendapatkan sertifikat PKPA.

"Nah, mereka dalam hal ini pihak OC Kaligis, membuat laporan pelaksanaan PKPA kepada DPN Peradi untuk mendapatkan setifikat PKPA," imbuhnya.
Dalam laporan OC Kaligis juga dilampirkan tanda angan seluruh peserta PKPA. OC Kaligis sendiri, membuka 2 kelas yakni weekdays dan weekend untuk kursus singkat itu.

"Mereka diduga memalsukan tanda tangan peserta dengan memberikan daftar absensi peserta PKPA pada bulan November 2013. Setelah ditelusuri atau verifikasi data, ternyata nama pada daftar absen tersebut adalah palsu," tuturnya.

Tuduhannya ini bukan tidak berdasar. Shalih mengatakan, pihaknya menemukan indikasi adanya pemalsuan daftar peserta karena nama-nama peserta yang diserahkan OCK sama persis dengan mitra Peradi yang lain.

Selanjutnya, Shalih menerangkan, Peradi kembali menerima surat dari OC Kaligis bernomor 892/0CK.VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013, perihal konfirmasi sertifikat PKPA gelombang IX. Dalam surat tersebut, kata dia, OCK meminta agar Peradi segera mengeluarkan sertifikat atas nama peserta-peserta yang dicantumkan dalam laporan sebelumnya.

"Karena ini diduga palsu, sampai sekarang kita tidak memberikan sertifikatnya. Jadi dari pihak mereka yang meminta terus kepada kita," ucapnya.

Atas kejadian itu, maka Peradi melaporkan OCK ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan bernomor LP/296/2014/I/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 27 Januari 2013, Peradi melaporkan OCK atas tuduhan Pasal 263 KUHP dan 378 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

"Nah inilah yang kita laporkan kepada Polda Metro Jaya pada hari ini. Tidak lain tidak bukan untuk menjaga nama baik Peradi. Jadi nama baik Peradi ini adalah lembaga yang diberikan oleh undang-undang, inilah yang kita jaga," tuturnya.

Sementara itu OC Kaligis yang dikonfirmasi  belum merespons. (Dtc/w)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru