Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Oktober 2026

Polsek Medan Area Ringkus Pelaku Pencurian TV di Pos Ronda

Redaksi - Senin, 17 Oktober 2022 15:36 WIB
687 view
Polsek Medan Area Ringkus Pelaku Pencurian TV di Pos Ronda
Foto: Dok/Polsek
PENCURI TV: Personel Polsek Medan Area mengapit pelaku pencurian TV berinisial IS, di Mapolsek, Senin (17/10/2022). 
Personel Reskrim Polsek Medan Area meringkus seorang pelaku pencurian TV di dalam Pos Ronda berinisial IS (29) warga Jalan Kakap Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/10/2022), mengatakan penangkapan pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan petugas jaga malam, Chairul Anwar Daulay (59), warga Jalan Kepiting, Kecamatan Medan Area, yang tertuang di Nomor: LP/B/755/X/2022/Polsek Medan Area.

"Dalam laporannya, Chairul sebagai pelapor dihubungi oleh istrinya, Elisroyhati lewat telepon seluler guna menyampaikan televisi di dalam Pos Ronda Jalan Selar, Kecamatan Medan Area, raib. Setelah mendapat pemberitahuan itu, Chairul langsung mendatangi pos jaga malam," ujarnya.

Setibanya di lokasi, sambung Kanit, ternyata memang benar TV sudah hilang. Pelapor berusaha mencari di seputaran lokasi namun tidak menemukan orang yang mengambil televisi itu. Selanjutnya Chairul ke rumah temannya, Dedek yang juga petugas jaga malam untuk memberitahukan bahwa TV di pos hilang.

"Chairul meminta Dedek mencari orang yang mencuri TV tersebut. Sedangkan pelapor membuat laporan ke Polsek Medan Area. Usai memintai keterangan pelapor, saya dan personel Reskrim langsung bergerak ke seputaran Jalan Selar guna melakukan penyelidikan," katanya.

Philip melanjutkan setibanya di lokasi petugas berhasil meringkus pelaku IS yang saat itu hendak menjual televisi curian itu. Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Diakui pelaku, sebelum melakukan pencurian, dia melintas di Jalan Selar dengan mengendarai becak barang.

"Saat melewati pos jaga malam, pelaku melihat TV dalam keadaan menyala sehingga dia berhenti sembari memantau situasi. Lantaran lokasi sepi, pelaku masuk ke dalam pos lalu menarik kabel colokan TV dari sarang colokan. Selanjutnya IS melarikan TV itu dengan becaknya. Usai dimintai keterangannya, pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih," katanya, sembari menambahkan pelaku dijerat Pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih 5 tahun.(A14)



Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru