Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 April 2026

Kejari Taput Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengadaan ISP di Diskominfo

Redaksi - Jumat, 09 Desember 2022 20:35 WIB
749 view
Kejari Taput Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengadaan ISP di Diskominfo
(Foto: Dok/SIB/ Bongsu Batara Sitompul)
BERI KETERANGAN: Kajari Taput, Much Suroyo, didampingi Kasi Pidsus, Juleser Simaremare, Kasubsi Penyidikan, David Tambunan, memberikan keterangan pers, di Kantor Kejari Taput, Jumat (9/12/2022). 
Tapanuli Utara (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Taput) menetapkan HTFAS (43) dan HES (40), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan belanja Internet Service Provider (ISP) tahun 2018-2021, di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Taput.

Penetapan tersangka itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taput, Much Suroyo, didampingi Kasi Pidsus Kajari Taput, Juleser Simaremare, Kasubsi Penyidikan, David Tambunan, dalam konferensi pers, di Kantor Kejari Taput, Jumat (9/12/2022).

Suroyo menjelaskan, pengadaan belanja ISP bersumber dari APBD Taput 2018 sampai 2021, di Diskominfo Taput.

"Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah ekspos atau gelar perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," jelasnya.

Juleser Simaremare menambahkan, penetapan kedua tersangka berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan Tim Penyidik Kejari Taput dan hasil ekspose atau gelar perkara yang telah dilakukan.

"Dari temuan tim ahli, total kerugian keuangan negara sebesar Rp4.175.256.500," terangnya.

Juleser mengatakan, pengusutan dugaan korupsi di Diskominfo Taput ini tidak berhenti pada kedua tersangka tersebut.

Menurut dia, pengembangan penyidikan tetap berjalan yang kemungkinan besar akan ada tersangka baru.

"Di samping mereka berdua, kita juga sedang melakukan pengembangan. Penyidikan ini tidak berhenti di sini, tetapi akan kita lakukan pengembangan. Tim penyidik Kejari Taput juga masih melakukan pengembangan, sehingga kemungkinan ada tersangka lain," ujarnya. (F4)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru