Selasa, 21 Januari 2025

Terkait Lelang Hasil Sitaan Kasus Korupsi Jiwasraya, Jampidsus Dkk Dilaporkan ke KPK

Rido Sitompul - Rabu, 29 Mei 2024 10:22 WIB
405 view
Terkait Lelang Hasil Sitaan Kasus Korupsi Jiwasraya, Jampidsus Dkk Dilaporkan ke KPK
Foto Dok/RMOL
Koordinator KSST, Ronald Loblobly (tengah).
Jakarta (harianSIB.com)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Senin (27/5/2024).

Adapun pelapornya adalah Indonesia Police Watch (IPW) dan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) bersama sejumlah praktisi hukum yang mengatasnamakan diri sebagai Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST).

Dikutip dari kumparan, Rabu (29/5/2024) tak hanya Jampidsus, sejumlah pihak juga turut dilaporkan ke KPK terkait dugaan persekongkolan lelang aset sitaan korupsi kasus Jiwasraya.

Baca Juga:

""Ironis dan memprihatinkan. Aparat penegak hukum yang berwenang memberantas korupsi, tetapi diduga nyambi korupsi," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Pelaporan IPW dkk tersebut didasarkan pada dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang atau persekongkolan dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT. Gunung Bara Utama (PT. GBU) - perusahaan tersebut disita dari Heru Hidayat terpidana korupsi Jiwasraya.

Baca Juga:

Persekongkolan yang dimaksud IPW adalah dengan memenangkan PT. Indobara Utama Mandiri (IUM) dengan harga penawaran Rp 1,945 triliun. Harga penawaran tersebut diduga di-mark-down dari harga seharusnya Rp 12 triliun.

"Nilai total keekonomian dan/atau nilai pasar wajar (fair market value) 1 (satu) paket saham PT. GBU, dengan cadangan Resources 372 juta MT dengan (total reserves) sebanyak 101.88 juta MT, berikut infrastruktur hauling road 64 km dan jetty, sedikitnya sebesar Rp. 12 Triliun. Diduga dengan menggunakan modus operandi mark down dan/atau merendahkan nilai limit lelang dari Rp 12 triliun, menjadi Rp 1,945 triliun," ungkap Sugeng.

Sehingga pelelangan tersebut mengakibatkan dugaan kerugian negara hingga Rp 9,7 triliun.

Sugeng mengatakan, PT IUM diduga sengaja didirikan oleh Andrew Hidayat pada 19 Desember 2022, 10 hari sebelum penjelasan lelang. PT IUM disiapkan sebagai pemenang.

Dalam pembuatan PT IUM tersebut, Andrew Hidayat menunjuk sejumlah nominee atau boneka yang tidak memenuhi kualifikasi dari aspek personality dan party untuk duduk selaku direksi dan komisaris. Pemegang saham di perseroan dengan diatasnamakan PT MPN dan PT SSH.

Adapun uang pembayaran lelang oleh PT. IUM sebesar Rp. 1,945 triliun disebut bersumber dari pinjaman lembaga perbankan milik Bank BUMN, dengan pagu kredit sebesar Rp 2,4 triliun.

Selain Jampidsus, ada beberapa nama yang turut dilaporkan ke KPK yakni ST, Kepala Pusat PPA Kejagung RI selaku Penentu Harga Limit Lelang; Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung RI selaku Pejabat yang memberikan Persetujuan atas nilai limit lelang; Pejabat DKJN bersama-sama KJPP, selaku pembuat Appraisal dan Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, Yoga Susilo diduga selaku Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT. IUM. (*)

Editor
: Rido Sitompul
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru