Sabtu, 05 Oktober 2024

Tidak Hadir di Sidang Prapid, Kuasa Hukum John Hendri Sianturi: Penyidik Pidsus Kejati Sumut Tak Kooperatif

Rido Sitompul - Senin, 09 September 2024 15:05 WIB
342 view
Tidak Hadir di Sidang Prapid, Kuasa Hukum John Hendri Sianturi: Penyidik Pidsus Kejati Sumut Tak Kooperatif
(Foto SNN/Rido Sitompul)
Hakim Tunggal Praperadilan Hendra Hutabarat saat menggelar sidang di PN Medan, Senin (9/9/2024).
Medan (harianSIB.com)

Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh John Hendri Sianturi selaku pemohon terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya di kasus dugaan korupsi.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Hendra Hutabarat di ruang sidang Cakra VI, PN Medan, Senin (9/9/2024), hanya dihadiri oleh tim kuasa hukum pemohon yakni David Simangunsong dan Riko Purba.

Baca Juga:

Sementara, pihak Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) selaku termohon tidak hadir tanpa alasan yang jelas, meski surat panggilan dari pihak kepaniteraan PN Medan telah diterima.

Atas ketidakhadiran termohon, Hakim Tunggal Hendra Hutabarat menunda persidangan dan dilanjutkan pada Kamis (19/9/2024) mendatang.

Baca Juga:

"Dikarenakan pihak termohon tidak hadir, maka persidangan ditunda dan dilanjutkan pada Kamis, 19 September 2024," kata Hakim Hendra Hutabarat.

Di luar persidangan, tim kuasa hukum pemohon, David Simangunsong mengaku sangat kecewa dengan pihak Kejati Sumut yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

"Hari ini kita sangat kecewa sekali dengan sikap Jaksa penyidik dari Kejati Sumut yang tidak kooperatif," kata dia.

Padahal, lanjut dia, pihak panitera PN Medan telah mengirimkan surat panggilan kepada Kejati Sumut untuk menghadiri persidangan praperadilan yang seyogianya digelar Senin (9/9/2024).

"Pihak panitera mengaku sudah menyampaikan surat panggilan dan dari penyidik Kejati Sumut juga sudah menerima surat panggilan tersebut. Dengan tidak kooperatifnya ini, mungkin timbul dugaan konspirasi," tegas David.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru