Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 09 Mei 2026

PTPN 1 Reg 1 dan PTPN IV Reg 6 Teken Kerjasama Pengamanan Aset dengan Kejati Aceh

Lisbon Situmorang - Kamis, 06 Maret 2025 19:52 WIB
60 view
PTPN 1 Reg 1 dan PTPN IV Reg 6 Teken Kerjasama Pengamanan Aset dengan Kejati Aceh
(Foto.Dok/PTPN 1 Regional 1)
Region Head PTPN 1 Regional 1, Didik Prasetyo (3 dari kanan) menerima cenderamata dari Plt Kajati Aceh, Muhibuddin, usai penandatanganan MoU, Senin (24/2/2025) di Medan.
Tanjungmorawa (harianSIB.com)
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 1 dan PTPN IV Regional 6 menandatangani perjanjian kerjasama (MoU) dalam pengamanan aset negara dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. MoU itu merupakan upaya untuk mengoptimalkan penanganan maupun penyelesaian permasalahan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara.

Hal itu disampaikan Region Head PTPN 1 Regional 1, asetyo/" target="_blank">Didik Prasetyo pada siaran persnya yang diterima SIB melalui, Kasubag Humas, Rahmat Kurniawan, Kamis (6/3/2025) di Tanjungmorawa. Penanganan maupun penyelesaian hukum Datun itu meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.

Disebutkan, perjanjian kerjasama itu ditandatangani Plt Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhibuddin dengan Region Head PTPN 1 Regional 1, asetyo/" target="_blank">Didik Prasetyo, dan Region Head PTPN IV Regional 6 , Syahriadi Siregar, Senin (24/2/2025) di Medan.

MoU itu dilakukan antara PTPN 1 Regional 1 dan PTPN IV Regional 6 dengan Kejati Aceh, sehubungan lahan-lahan perkebunan yang saat ini dikelola PTPN IV Regional 6, masih tercatat dalam asetnya PTPN 1 Regional 1.

Plt Kajati Aceh, Muhibuddin didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Mayhardi Indra Putra, menyambut positif kerjasama itu sebagai upaya mengamankan aset negara di lingkungan PTPN dibawah BUMN.

Menurutnya, banyak sekali pihak yang menginginkan lahan aset negara di lingkungan perkebunan untuk dikuasai, terutama yang berada di lokasi strategis. Hal seperti itu, beberapa kali terjadi di BUMN Pertamina di Aceh dan Jakarta.

Karena itu, disarankan secara serius, PTPN mengambil langkah membuat buku putih historikal tanah-tanah HGU dari mulai awal hingga saat ini.

Region Head PTPN IV Regional 6, Syahriadi Siregar didampingi SEVP Business Support, Tengku Rinel, SEVP Operation Tengku Zein Ichwan, menyampaikan penghargaan yang tinggi dengan terbangunnya kerjasamanya itu. Sebab selama ini pihaknya sangat membutuhkan pendampingan dan perlindungan dari pihak kejaksaan menyangkut keamanan aset perkebunan yang dikelola PTPN, khususnya yang ada di jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh.

Hal senada disampaikan, asetyo/" target="_blank">Didik Prasetyo selaku Region Head PTPN I Regional 1 didampingi SEVP Business Support, Wispramono Budiman, SEVP Aset, Ganda Wiatmaja, Sekretaris perusahaan, Desmon, dan Kasubag Humas, Rahmat Kurniawan, mengatakan selama ini sering ada warga yang mengajukan permohonan untuk mengusahai lahan-lahan HGU yang sangat sulit diakomodir karena memerlukan proses yang tidak mudah untuk mengalihkan aset negara.

Disebutkan, PTPN berupaya untuk ikut berperan dalam program ketahanan pangan nasional. "Dengan adanya pendampingan ini kami merasa lebih konfiden dalam melangkah" jelasnya.

Penandatangan MoU itu turut disaksikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Kajari Aceh Tamiang, Kajari Aceh Utara dan Kajari Kota Langsa. (*).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru