Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Desember 2025

PERADI Dorong Standar Profesi Advokat Tunggal Lewat DKPB OAI

Victor R Ambarita - Senin, 22 Desember 2025 11:32 WIB
93 view
PERADI Dorong Standar Profesi Advokat Tunggal Lewat DKPB OAI
Foto: Dok/PERADI RBA
Dr. Luhut MP Pangaribuan, SH, LLM.

"Dengan meleburkannya Dewan Kehormatan Pusat masing-masing OAI ke dalam DKPB, maka advokat yang dijatuhi sanksi tidak dengan mudah berpindah ke organisasi advokat lain. Kehadiran DKPB OAI menjadi jembatan menuju standar profesi advokat yang tunggal," tegasnya.

Selain itu, Luhut menyebut PERADI juga berkontribusi aktif memberikan masukan kritis terkait profesi advokat dalam proses pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan mulai diterapkan tahun depan.

"Sudah saatnya kita menjadi bagian penting dalam membangun organisasi advokat yang lebih baik, sebagai tempat berpijak dan berjuang bersama," pungkasnya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PN Kelas IB Kisaran Gelar Sosialisasi Aplikasi E-Court kepada Advokat
PN Kabanjahe Sosialisasi E-Court kepada Advokat
Wadah Tunggal Organisasi Advokat untuk Kepentingan Pencari Keadilan
Tim Advokat Minta Jamwas Kejagung Awasi Kinerja Kejari Belawan
Ketum DPN Peradi : Jangan Bedakan Pelayanan Hukum kepada Masyarakat
Giliran LBH Universitas Sahid Uji Hak Imunitas Advokat di MK
komentar
beritaTerbaru