Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 25 Oktober 2026

Jampidum Leo Simanjuntak: Pemulihan Hak Korban Tak Boleh Dijadikan Alat Transaksi

Martohap Simarsoit - Jumat, 04 September 2026 16:15 WIB
1.017 view
Jampidum Leo Simanjuntak: Pemulihan Hak Korban Tak Boleh Dijadikan Alat Transaksi
Foto: Dok/Puspenkum
Jampidum Dr Leonard Eben Ezer Simanjuntak membuka FGD di Kejagung, Kamis (3/9/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Kejaksaan Agung mendorong perubahan pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana umum (Pidum) agar tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan hak dan kepentingan korban mendapat perhatian sejak awal.

Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Petunjuk Teknis Penuntutan Perkara Pidum yang Berorientasi pada Pemulihan Korban. Kegiatan itu digelar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), di Aula Lantai 10 Gedung Kartika Kejagung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

FGD dibuka Jampidum Dr Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH MH. Dalam arahannya, ia menegaskan, pelaksanaan asas Dominus Litis Fungsional Aktif (DFA) menuntut jaksa memperhatikan kepentingan korban sejak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Menurut Leonard, prinsip tersebut bukan berarti jaksa mencampuri kewenangan penyidik maupun hakim. DFA merupakan bentuk kendali penuntutan untuk menentukan layak atau tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke persidangan.

Baca Juga:
"Korban tidak boleh lagi hanya diposisikan sebagai pelengkap perkara, melainkan harus ditempatkan sebagai subjek hukum utama yang hak dan kepentingannya wajib dihadirkan dan dilindungi dalam setiap tahapan proses peradilan pidana," ujar Leonard, seperti dikutip dari keterangan tertulis Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (4/9/2026).

Ia menambahkan, penanganan perkara Pidum ke depan harus memperhatikan tiga pilar secara seimbang. Ketiganya yakni kepentingan umum tetap terlayani, hak-hak tersangka dihormati, serta kepentingan dan hak korban diperhatikan secara optimal.

Dalam petunjuk teknis tersebut, Kejagung menekankan sedikitnya enam hal penting. Pertama, perhatian terhadap korban dimulai sejak tahap penerimaan SPDP. Kedua, penggunaan instrumen pemulihan hak yang tepat, seperti restitusi, kompensasi dan instrumen pemulihan lainnya.

Ketiga, hak-hak korban harus dihadirkan dan diakomodasi secara nyata selama proses peradilan. Keempat, pembuktian kerugian korban perlu dihubungkan secara matang dengan ketersediaan aset pelaku. Kelima, harus ada konsistensi antara surat dakwaan, pembuktian di persidangan, hingga surat tuntutan. Keenam, amar putusan yang memuat pemulihan hak korban harus dipastikan dapat dieksekusi dan dilaksanakan secara tuntas.

Meski demikian, Leonard mengingatkan agar pemulihan hak korban tidak disalahgunakan atau dijadikan alat transaksi hukum. Penuntutan juga tidak boleh sepenuhnya bergantung pada kehendak pribadi korban, melainkan tetap dilaksanakan secara objektif, independen dan terukur.

Perhatian terhadap korban, lanjutnya, tidak boleh mengabaikan atau merugikan hak-hak tersangka maupun pihak ketiga yang beritikad baik.

Melalui sosialisasi dan petunjuk teknis tersebut, Kejagung berharap seluruh jajaran Tindak Pidana Umum di Indonesia memiliki kesamaan pola pikir dan standar operasional. Dengan demikian, penegakan hukum pidana diharapkan semakin berkeadilan, humanis, serta berorientasi pada pemulihan bagi korban kejahatan.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mantan Jampidsus Febrie Diperiksa di Kejagung Terkait Pencucian Uang
PT CNI Kembalikan Rp401 Miliar, Kejagung Pastikan Proses Hukum Lanjut
Jamdatun Buka Pelatihan Penyelesaian Sengketa bagi BUMN
Massa Demo di PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
MAKI Desak Kejagung Segera Periksa Nanik
Jaksa Agung Instruksikan Kasus Korupsi Tak Berhenti pada Pelaku Lapangan
komentar
beritaTerbaru