Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 April 2026

Petugas Lapangan BPK RI Halangi Tugas Wartawan di Tanjungbalai

* Larang Ambil Foto Hingga Rampas HP Wartawan
- Selasa, 19 Maret 2019 09:14 WIB
425 view
Petugas Lapangan BPK RI Halangi Tugas Wartawan di Tanjungbalai
SIB/Dok
DIPERIKSA: Beberapa petugas dari BPK RI Perwakilan Sumut bersama pihak Dinas PUPR Tanjungbalai melakukan pemeriksaan lapangan dengan mengambil sampel hotmix di Jalan Lingkar Utara Tanjungbalai, Jumat (15/3) lalu.
Tanjungbalai (SIB)-Petugas lapangan dari pihak BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang melakukan pemeriksaan terhadap hotmix jalan di beberapa lokasi di Kota Tanjungbalai terkesan alergi terhadap wartawan. Pasalnya, petugas BPK RI itu melarang setiap wartawan yang datang ke lokasi untuk mengabadikan gambar pemeriksaan lapangan tersebut. Bahkan telepon genggam android milik salah seorang wartawan sempat dirampas oleh petugas BPK RI tersebut. Hal itu dikatakan H Adi Sastra (65) wartawan media cetak terbitan Medan yang mengalami kejadian itu ketika diwawancarai SIB, Senin (18/3).

"Kejadian itu pada hari Jumat (15/3) lalu, saat itu petugas BPK RI sedang memeriksa proyek hotmix di Jalan Lingkar Utara Tanjungbalai. Pada saat itu, saya mengabadikan foto pemeriksaan mereka, namun salah satu petugas merampas handphone android yang saya gunakan mengambil foto. Kemudian setelah kami berdebat, baru HP saya dikembalikan mereka," tutur H Adi.

Dia juga mengatakan, dirinya datang kelokasi itu hanya menjalankan tugas jurnalistik yaitu untuk mengambil gambar pelaksanaan pemeriksaan sebagai bahan pemberitaan. Namun dirinya malah menerima sikap dari petugas BPK RI yang tidak etis dan tidak menghargai serta menghalangi tugas wartawan. Oleh karena itu dirinya sangat menyayangkan sikap petugas BPK yang kurang beretika dan tidak memahami profesi wartawan.

"Saya datang bukan menghambat kerja mereka. Saya hanya menunaikan tugas sebagai wartawan yaitu untuk menyajikan berita kepada masyarakat terkait pemeriksaan lapangan yang dilakukan pihak BPK itu," ucap Adi.

"Saya menilai, sikap mereka itu sudah menghalang-halangi tugas Jurnalistik sesuai UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Karena pada intinya, saya tidak menghambat kerja mereka. Tapi mereka yang menghambat kerja saya selaku wartawan," sambung Adi.

Penghambatan juga dilakukan kepada wartawan SIB yang dilarang petugas BPK RI saat mengambil foto di lokasi pemeriksaan lapangan proyek hotmix di Jalan Pahlawan dan di Jalan Semenanjung Kota Tanjungbalai baru-baru ini.

Kejadiannya Selasa (12/3) lalu, saat mereka memeriksa hotmix di Jalan Pahlawan dan Semenanjung. Saat berada di lokasi, wartawan SIB dipanggil petugas BPK yang merasa keberatan atas pengambilan foto pemeriksaan itu. Seorang perempuan, sepertinya ketua tim pemeriksa, mengatakan bahwa pekerjaannya tidak mau difoto. Padahal wartawan sudah memperkenalkan diri dengan menunjukkan KTA, namun tetap dilarang. Bahkan sempat terlontar bahasa bernada ancaman dari perempuan itu, "Saya gak mau pekerjaan saya difoto-foto. Awas kalau ada fotoku diberitakan. Kemanapun kucari kau."

Informasi dihimpun SIB, pihak BPK RI perwakilan Sumut melakukan pemeriksaan lapangan terhadap realisasi penggunaan APBD tahun 2018 selama 24 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 4 Maret s/d 26 Maret 2019. Petugas BPK RI turun langsung ke lapangan memeriksa setiap proyek yang telah selesai dikerjakan tahun lalu di Tanjungbalai.

Amatan SIB di lokasi pemeriksaan bangunan Hotmix di Jalan Pahlawan dan di Jalan Semenanjung serta di Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai, terlihat beberapa orang petugas BPK dibantu pihak Dinas PUPR Tanjungbalai. (E09/BR5/h)




SHARE:
komentar
beritaTerbaru