Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 April 2026

Karyawan Biro Jasa Minta Keadilan

- Selasa, 09 April 2019 15:37 WIB
353 view
Karyawan Biro Jasa Minta Keadilan
Ilustrasi
Medan (SIB) -Karyawan perusahaan PT Sukses Anugerah Sejahtera (SAS) mengaku mendapat ketidakadilan dari perusahaan yang bergerak di bidang biro jasa itu. Pasalnya, karyawan bernama Novri mendapatkan skorsing tanpa batas waktu yang ditentukan.

Karyawan bernama Novri itu menceritakan, pada Agustus 2011, ia bekerja sebagai supervisor di perusahaan yang dipimpin oleh Hartono. "Terus tahun 2012 saya menjadi manajer cleaning service sampai 2018," ucap dia.

Menurut dia, tanpa ada alasan yang jelas, pada 2018 dirinya malah dipindahkan ke divisi sekuriti. "Inikan bukan bidang saya," ucapnya, Sabtu (6/4).

Pada tahun itu juga, seorang security ada kedapatan mencuri di perusahaan itu. Atas peristiwa itu, ia dituntut perusahaan untuk bertanggungjawab.

"Saya mendapatkan surat peringatan (SP) atas peristiwa itu," ucapnya.

Namun, kata dia, di divisi sekuriti itu ada dua orang manajernya. "Hanya saya saja yang di-SP, padahal manajernya ada dua orang," terang dia.

Setelah dua bulan dari peristiwa kehilangan itu, ada terjadi rotasi di perusahaan tersebut. "Saya malah dijadikan sales bahkan gaji saya diturunkan," terangnya.

Merasa tidak puas, ia pun melaporkan hal yang menimpanya itu ke Dinas Tenaga Kerja Kota Medan. "Malah saya mendapatkan skorsing tanpa batas waktu dan gaji saya pun masih ditahan (belum keluar)," ucapnya.

Sementara itu, Dirut PT SAS Hartono ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari Disnaker Kota Medan. "Kalau skorsing itu adalah kebijakan Company. Kalau masalah gaji tidak dibayar karena masa skorsing itu harus ada BAP yang mereka tandatangani dan BAP itu belum ditandatangani. Intinya adalah kooperatif, harus kooperatiflah buat BAP. Itukan sudah mengadu ke Disnaker, kita tunggu keputusan Disnaker saja," ucapya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, seorang komisaris perusahaan yang bergerak di bidang biro jasa, Sutardi juga keberatan dengan rekannya Hartono yang juga komisaris dan Direktur PT Sukses Anugerah Sejahterah (SAS). Pasalnya, sahamnya 36 persen yang telah dijual dari tahun 2011 hingga saat ini belum dibayarkan Hartono kepadanya. (A18/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru