Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 April 2026

- Selasa, 09 April 2019 16:38 WIB
343 view
SIB/Bogie Tambunan
Kanan-kiri : Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Simalungun, Mulai Adil Saragih, Divisi Teknis KPUD Simalungun Fatimah Yanti Sinaga, Ketua KPUD Simalungun Raja Ahab Damanik, Kepala Kesbang Pol Simalungun Jand Sardion Purba dan
Simalungun (SIB) -Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang tata cara penetapan calon terpilih di Hotel Sing A Song Jalan Asahan Simalungun, Senin (8/4).

Hadir, Bupati Simalungun diwakili Kepala Kesbang Pol Jand Sardion Purba, anggota DPRD Simalungun Sulaiman Sinaga, mewakili Bawaslu, pimpinan Partai Gerindra, PDIP, Nasdem, Berkarya, PKS, PPP, PSI, PAN, Hanura, Demokrat dan tim kampanye Capres dan Wapres nomor urut 01 dan 02, Kapolsek Bangun AKP Putra Jani Purba dan lainnya.

Ketua KPUD Simalungun Raja Ahab Damanik dalam sambutannya mengatakan, Bimtek tentang tata cara penetapan calon terpilih sangat perlu diikuti oleh para peserta Pemilu.

"Bimtek ini merupakan bagian sosialisasi KPU kepada peserta Pemilu. Mari kita sama-sama berpedoman pada PKPU Nomor 5 Tahun 20019 tentang penetapan calon. Karena di situlah tertuang, bagaimana seorang calon itu nantinya bisa memperoleh haknya atau kursinya," urai Raja Ahab.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Simalungun, Mulai Adil Saragih berharap, rapat koordinasi tersebut dapat mewujudkan suatu kesepahaman.

"Kita harapkan, Rakor ini dapat menyamakan pemahaman yang sama antara KPU, Bawaslu dan peserta Pemilu. Peserta Pemilu khususnya partai politik dapat melanjutkan sosialisasi kepada calon DPRD di partai masing-masing. Dengan adanya pemahaman yang sama maka potensi sengketa akan dapat diperkecil," ujar Adil.

Dalam kesempatan itu, Komisioner KPUD Simalungun Bidang Divisi teknis, Fatimah Yanti Sinaga memberikan bimbingan materi ruang lingkup peraturan penetapan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, penghitungan perolehan kursi dan penetapan calon anggota DPR, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan anggota DPD terpilih.

KPU menetapkan ambang batas perolehan suara Pemilu anggota DPR paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional.
Calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebelum penetapan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota jika meninggal dunia, terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen, terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye. (D05/D10/f)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru