Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 April 2026

Tahun 2020, Pemerintah Mulai Program Rumah Berbasis Komunitas

- Minggu, 12 Januari 2020 20:51 WIB
217 view
Tahun 2020, Pemerintah Mulai Program Rumah Berbasis Komunitas
pu.go.id
Ilustrasi
Jakarta (SIB)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melaksanakan pembangunan rumah berbasis komunitas, mulai tahun 2020. Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengungkapkan hal tersebut, di Jakarta, Rabu (18/12).

"Salah satu program pembangunan perumahan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian PUPR tahun depan adalah perumahan berbasis komunitas," terang Khalawi. Kementerian PUPR mengatakan sejumlah pemda juga telah mengajukan usulan komunitas di daerah yang perlu mendapatkan bantuan perumahan. Keberadaan komunitas-komunitas tersebut dinilai akan ikut mendorong pembangunan perumahan di Indonesia.

Adapun tujuan penyelenggaraan program perumahan berbasis komunitas antara lain untuk membangun dan menguatkan swadaya masyarakat dalam membangun perumahan yang partisipatif dan inklusif.

"Kami siap bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk pelaksanaan program tersebut karena mereka yang tahu komunitas yang ada di daerahnya masing-masing," terang Khalawi.

Setidaknya akan ada lima kriteria komunitas masyarakat yang menjadi target pelaksanaan program pembangunan rumah komunitas. Pertama, komunitas tersebut merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau non-fixed income atau mereka yang berpenghasilan mulai Rp 1,2 juta hingga Rp 2,6 juta. Kedua, belum pernah memiliki rumah atau memiliki lahan atas nama sendiri atau berkelompok tapi dapat dipecah atas nama masing-masing dan komunitas tersebut berasal.

Ketiga, komunitas tersebut berjumlah paling sedikit 50 Kepala Keluarga dan keseluruhan anggotanya adalah MBR yang sudah berkeluarga maupun memiliki kemampuan berswadaya dan memiliki kelompok.

Keempat, komunitas tersebut berbadan hukum atau tidak berbadan hukum tapi memiliki akta pendirian dan notaris dan tercantum AD/ART. Kriteria terakhir, komunitas tersebut ditetapkan oleh wali kota/bupati. Hal tersebut menjadi dasar pengajuan permohonan bantuan perumahan berbasis komunitas dan permohonan dilakukan oleh Ketua Komunitas atau Pengurus lain yang tercantum dalam akta.

"Pemda dapat berkolaborasi dengan komunitas untuk meningkatkan potensi kearifan lokal yang ada di daerah," kata Khalawi. Dengan demikian, para wisatawan dapat melihat sesuatu hal yang berbeda dan rumah komunitas sangat penting untuk mengurangi munculnya kawasan kumuh. (Kps/d)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru
Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Jepang

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Jepang

Tokyo(harianSIB.com)Gempa bumi kuat mengguncang pulau Hokkaido di Jepang utara, Senin (27/4/2026) pagi. Ini menjadi gempa terbaru dalam sera