Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 22 Agustus 2026

Impor 54 Kg Sabu Cair dari Iran Stenly Dipenjara Seumur Hidup

- Senin, 17 April 2017 13:22 WIB
389 view
Jakarta (SIB)- Than Stenly Granida dihukum penjara seumur hidup. Ia terbukti menyelundupkan sabu cair yang disarukan ke kaleng lem.

Kasus bermula saat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka, yaitu WN Iran Borzord Lafmajani Shariar alias Hosein Bob dan WNI Than Stenly Granida. Kedua tersangka tersebut ditangkap di salah satu tempat pengiriman barang di wilayah Jakarta Timur.

Dari pengiriman itu, keduanya mengimpor narkotika jenis sabu cair seberat 54 kg yang dimasukkan ke dalam enam kotak yang tiap kotaknya berisi 12 kaleng lem dan sebuah mixer besar. Paket itu dikirim dari Iran.

Setelah itu, polisi menggeledah kediaman mereka di Apartemen Mediterania, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun saat digeledah tidak ditemui narkotika lain di sana. Atas perbuatannya, kedua orang itu dihadirkan ke meja hijau dengan berkas terpisah.

Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Stenly dihukum penjara seumur hidup. Stenly tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta?

"Menyatakan terdakwa Than Stenly Granida P telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan dan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Than Stenly Granida P dengan pidana penjara seumur hidup," putus majelis banding sebagaimana dilansir website MA, Rabu (12/4).

Duduk sebagai ketua majelis Ester Siregar dengan anggota Hanafiah Ibrahim-Sri Anggarwati serta panitera pengganti Nurussabiha. (detikcom/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru