Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 21 Agustus 2026

Pedagang Gagalkan Aksi Pencurian Sepedamotor

- Kamis, 07 September 2017 15:53 WIB
487 view
Pedagang Gagalkan Aksi Pencurian Sepedamotor
SIB/Erwin
Interogasi: Tersangka Bud saat diinterogasi petugas Polsek Binjai Kota
Binjai (SIB)- Pedagang Pasar Tavip Binjai menggagalkan aksi pencurian sepedamotor di Jalan Husni Tamrin, Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota, Rabu (6/9) sekira pukul 05.00 wib.

Tersangka Bud (36), warga Jalan Kurnia, Km 17, Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai diamankan  beserta barang bukti berupa satu unit sepedamotor merek Honda Supra 125 D berwarna hitam silver saat korban Yusrizal (36) warga Jalan Semi Kelurahan Bakti Karya Kecamatan Binjai Selatan melihat langsung aksi yang dilakukan tersangka.

Peristiwa itu berawal saat tersangka Bud beraksinya di lokasi parkiran sepedamotor Pajak Tavip Jalan Husni Tamrin Kecamatan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota.

Korban, Yusrizal beserta istrinya memarkirkan sepedamotor di areal parkir untuk berbelanja. Setelah itu, korban melihat tersangka sudah membawa kabur sepedamotor miliknya. Korban mengejar tersangka sambil berteriak meminta tolong kepada masyarakat sekitar.

Padatnya arus lalu lintas di lokasi membuat tersangka tak dapat melanjutkan pelariannya dan diamankan.

Kemudian, tersangka langsung diamankan di Pos Polisi Pasar Tavip. Setelah itu, tersangka dibawa ke Polsek Binjai Kota oleh Ipda Riyatno beserta anggota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Binjai Kota Kompol RS Ritonga, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya peristiwa itu. Dia mengatakan, tersangka diamankan oleh warga yang saat itu berada di Pasar Tavip.

"Ini tersangka diamankan oleh warga, kemudian warga menyerahkan pelaku kepada polisi untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Dikatakannya, dari penyelidikan, tersangka mengaku akan menjual hasil curiannya ke seorang penadah di Stabat Kabupaten Langkat.

"Ini hasil sepedamotor curian akan dijualnya ke Stabat. Sebab di sana dia biasa menjual barang curiannya. Tersangka juga sudah tiga kali melakukan pencurian sepedamotor tersebut dan penangkapan ini sesuai dengan LP / 29/ IX/ 2017 SPK" A" BINJAI KOTA," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(A25/d)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru