Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 21 Agustus 2026

Budi Pranoto Divonis 7 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi

Rido Sitompul - Jumat, 21 Agustus 2026 14:01 WIB
86 view
Budi Pranoto Divonis 7 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Terdakwa Budi Pranoto saat mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Medan, Kamis (20/8/2026).

Medan(harianSIB.com)

Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/8/2026) malam.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Budi Pranoto Seputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa Budi Pranoto Seputra tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," tegas majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Baca Juga:
Atas perbuatannya, Budi dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Selain itu, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Purnawirawan Jenderal Polri Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi
TPL Buka Suara soal Dugaan Korupsi Transfer Pricing untuk Hindari Pajak
Sidang Waterfront City Pangururan, Saksi Sebut Seluruh Volume Pekerjaan Sesuai
Ahli Pidana Nilai Dakwaan Cacat Bisa Ganggu Pembuktian Korupsi Smartboard Langkat
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Sebelum Desember 2026
MA Kuatkan Putusan Bebas Tiga Terdakwa Perintangan Proses Hukum Korupsi
komentar
beritaTerbaru