Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Mei 2026

Pelaku Curanmor Diserahkan ke Polisi

- Selasa, 31 Oktober 2017 15:05 WIB
258 view
Pelaku Curanmor Diserahkan ke Polisi
Delitua (SIB)- Mufriadi alias Muf (38) warga Jalan STM/Suka Cita Rel, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan  Medan Johor, diserahkan warga ke Polsek Delitua, setelah kedapatan hendak mencuri 1 unit sepedamotor Honda Supra X bernomor Polisi BB 4666 YF, milik Edi Saputra Sipayung (20) warga Jalan Parang II, Gang Riahna Medan Johor.

Informasi yang dihimpun SIB, Senin (30/10), peristiwa itu terjadi, Minggu (29/10) malam, sekira pukul 20.30 WIB.

Kapolsek Delitua Kompol Arifin Marpaung saat dikonfirmasi SIB membenarkan saat ini pihaknya telah menahan tersangka. Lebih lanjut kata mantan Kapolsek Hamparan Perak itu, kejadian itu berawal saat korban berbelanja di salah satu minimarket di Jalan Parang II Kelurahan Kwala Bekala Medan Johor. Korban memarkirkan sepedamotor miliknya itu, namun hanya berselang 10 menit usai berbelanja, korban yang hendak pulang tak lagi menemukan sepedamotor miliknya.

Bersamaan dengan itu, ada warga yang melihat sepedamotor dan menceritakannya ke korban. Kemudian korban dan warga sekitar mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.

Selanjutnya korban bersama warga menyerahkannya ke Polsek Delitua, disusul dengan laporan korban yang tertuang di No. LP/1502/X/2017, 29 Oktober 2017.

"Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Arifin. (A20/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru