Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 01 Oktober 2026

Patungan Beli Sabu Divonis Masing-Masing 2,5 Tahun Penjara

- Selasa, 31 Oktober 2017 15:07 WIB
405 view
Patungan Beli Sabu Divonis Masing-Masing 2,5 Tahun Penjara
Simalungun (SIB)- Dua pemuda, Tri Andrian Syahputra als Dedek (18) dan Tri Rizky Meinanda als Nanda (23) warga yang sama Nagori Bandar Masilam Kecamatan Bandar, masing-masing diganjar 2,5 tahun penjara di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (30/10).

Majelis Hakim A Hadi Nasution SH MH, Hendrawan Nainggolan SH dan Nasfi Firdaus SH sependapat dengan Jaksa Augus Vernando Sinaga SH mempersalahkan terdakwa dengan pasal 127 (1) huruf a UU RI No.35/2009 tentang narkotika jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Namun majelis hakim tak sependapat dengan lamanya masa pemidanaan.

Sebelumnya, terdakwa dituntut masing-masing  3,5 tahun oleh jaksa dan hakim dengan segala pertimbangannya mengurangi hukuman terdakwa menjadi masing-masing  2,5 tahun. Hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Keduanya ditangkap anggota Satnarkoba Polres Simalungun, Fernando Nababan dan Syarif Noor Solin pada, Selasa, 25 April 2017 pukul 22.45 wib di Jalan Gunung Serawan Nagori Bandar Masilam.  Saat baru saja membeli sabu dari Nasrul (DPO) seharga Rp.100 ribu. Keduanya mengaku membeli sabu secara patungan masing-masing Rp 50 ribu/orang. Petugas menyita sepaket sabu seberat 0.02 gram.

Kedua terdakwa didampingi Pengacara Antoni Sumihar Purba SH menyatakan menerima putusan tersebut. Persidangan dibantu Panitera A Manurung SH dinyatakan selesai dan ditutup. (D02/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru