Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Mei 2026

Pencuri Uang Majikan Diserahkan ke Polisi

- Jumat, 10 November 2017 12:17 WIB
302 view
Pencuri Uang Majikan Diserahkan ke Polisi
Delitua (SIB) -Tersangka pencuri JA (18) warga Kabupaten Karo diamankan pihak kepolisian karena mencuri uang Rp7 juta milik M Zamrony (29), warga Jalan Bunga Rinte, Kelurahan Simpang Selayang Medan Tuntungan, yang juga majikan tempat tersangka bekerja.

Informasi yang dihimpun Kamis (9/11), peristiwa itu diketahui setelah pihak kepolisian Sektor Delitua memperoleh informasi, Rabu (8/11), sekira pukul 17.00 WIB, petugas Polsek Sunggal mengamankan seorang tersangka pencuri. Selanjutnya, petugas Polsek Delitua menjemput tersangka ke Polsek Sunggal.

Berdasarkan keterangan pelaku, diketahuilah pada Selasa (31/11) lalu, pelaku yang juga merupakan karyawan korban di usaha ayam penyet, pada hari itu tidak bekerja dengan alasan sakit. Sehingga majikannya menyuruh pelaku istirahat di rumah. Namun sekira pukul 21.00 WIB, pelaku masuk ke dalam kamar majikannya itu dan mengambil uang Rp 7 juta, satu unit HP dan sepasang sepatu milik korban.

Selanjutnya korban yang mengetahui kamarnya disatroni maling langsung mencari pelaku di hotel Melati Jalan Binjai. Pelaku diamankan dengan meminta bantuan ke Mapolsek Sunggal.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polsek Delitua untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Delitua Kompol Arifin Marpaung SH membenarkan mengamankan pelaku bersama barang bukti di Mapolsek Delitua. (A20/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru