Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 01 Oktober 2026

Perantara Jual Beli Sabu Divonis 7 Tahun Denda Rp 1 Miliar di PN Simalungun

- Kamis, 18 Januari 2018 16:11 WIB
405 view
Perantara Jual Beli Sabu Divonis 7 Tahun Denda Rp 1 Miliar di PN Simalungun
SIB/Mitcha Sebayang
TEWAS: Korban tewas, Alamsyah Saragih saat akan diotopsi di Puskesmas Tiga Binanga, Karo, Selasa (16/1) sekira pukul 23.15 WIB.
Simalungun (SIB) -Jhon Priadin Saragih (37) warga Jalan H Ulakma Sinaga Huta V Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar terbukti menjadi perantara jual-beli sabu, divonis 7 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan di pengadilan negeri Simalungun, Rabu (17/1).

Sebelumnya terdakwa dituntut 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan. Atas vonis hakim diketuai A Hadi Nasution SH, terdakwa didampingi pengacara Antoni S Purba SH  dan jaksa menyatakan banding.

Terdakwa ditangkap anggota Polres Simalungun M Syarif dan M Reza Fatwa, Selasa 8 Agustus 2017 pukul 14.00 WIB di Jalan Cempaka Nagori Pematang Simalungun. Saat itu polisi mendapat informasi ada seorang laki-laki mengendarai sepedamotor membawa sabu.

Para saksi memalangkan sepedamotor di tengah jalan dan ditabrak oleh terdakwa yang berusaha melarikan diri. M Syarif mengejar dan menangkap terdakwa. Setelah digeledah, ditemukan dua paket sabu seberat 0,32 gram dari bawah jok sepedamotor terdakwa.

Terdakwa mengakui sabu yang disita merupakan pesanan D (DPO) melalui handphone. Terdakwa membenarkan sebelumnya ia membeli setengah gram sabu dari A (DPO) seharga Rp 500 ribu. Lalu sabu dibagi menjadi delapan paket yang siap untuk dijual kepada pemesannya. (D02/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru