Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 30 Juni 2026

Ruslan Usman Ajukan Praperadilan Terhadap Polsek Sunggal di PN Medan

- Kamis, 08 Maret 2018 16:06 WIB
576 view
Ruslan Usman Ajukan Praperadilan Terhadap Polsek Sunggal di PN Medan
Medan (SIB)- Ruslan Usman, purnawirawan TNI-AD warga Jalan Setia Budi Tanjung Sari Medan Selayang, melalui kuasa hukumnya Raja Adil J Sinambela SH, Enni Martalena Pasaribu SH MH, Daniel TF Sinambela SH, Elman Simangunsong SH MH dan Sakti Sinambela SH, mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri(PN) Medan dengan Termohon Pra Peradilan Kapolsek Sunggal.

"Permohonan Praperadilan telah didaftarkan di PN Medan sesuai register perkara No 19/Pid.Pra/2018/PN-Mdn tertanggal 26 Februari 2018 lalu. Dijadwalkan persidangan, Rabu (7/3), akan tetapi termohon praperadilan atau kuasa hukumnya belum hadir," kata Enni Martalena Pasaribu dari kantor Ray Sinambela SH & Rekan kepada wartawan di PN Medan, Rabu (7/3). Ia juga menyebut, hakim yang akan menyidangkan permohonan itu adalah Hakim Tunggal Sontan M Sinaga.

Dalam permohonannya, kepada Hakim Pra Peradilan PN Medan, supaya menyatakan surat perintah penahanan Nomor: SP.Han/148/II/2018/Reskrim tanggal 21 Februari 2018 atas nama Ruslan Usman tidak sah dan batal demi hukum dan memerintahkan termohon  membebaskan pemohon (Ruslan) dari Rutan.

Selain itu juga dimohon agar menghukum termohon  membayar ganti rugi, karena penahanan itu mengakibatkan pemohon tidak bisa melakukan kegiatan sebagai kepala rumah tangga dan menjalankan usaha bisnis pemohon sebesar Rp500 juta dan biaya kuasa pemohon Rp500 juta, serta kerugian immaterial sebesar Rp1 miliar karena pemohon depresi dan tercemar namai baiknya.

Alasan pemohon mengajukan Praperadilan pada intinya penahanan yang dilakukan termohon terhadap pemohon atas tuduhan melakukan kekerasan adalah tidak sah. Pemohon sebagai tersangka disebutkan termohon ditempatkan di Rutan Polsek Sunggal selama 20 hari terhitung mulai 21 Februari 2018 s/d 12 Maret 2018. Menurut kuasa pemohon, masa penahanan kliennya selaku tersangka tidak ada kejelasan batas waktu penahanan sebab disebutkan mulai 21 Februari 2018 s/d 12 Maret 2018. (BR1/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru