Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 30 Juni 2026

Hakim PN Medan Kabulkan Permohonan Praperadilan Husni Terhadap Poldasu

* Penghentian Penyidikan Tidak Sah, Lanjutkan Kembali Penyidikan
- Senin, 12 Maret 2018 15:56 WIB
410 view
Hakim PN Medan Kabulkan Permohonan Praperadilan Husni Terhadap Poldasu
Medan (SIB)- Pengadilan Negeri(PN) Medan memutuskan,mengabulkan permohonan  Praperadilan Husni alias Aleng yang diajukan melalui  kuasa hukumnya  Johansen Simanuhuruk SH MH,Jenni Siboro SH,Guntur Peranginangin SH  dan Jekson Hutasoit SH,dengan  menyatakan  tidak sah Surat  Ketetapan yang diterbitkan TermohonI(Dir Reskrimum Poldasu) No : S.Tap/611.a/XII/2017/Ditreskrimum tgl 22 Desember 2017 tentang Penghentian Penyidikan,serta memerintahkan Termohon I untuk membuka kembali dan melanjutkan penyidikan tindak pidana Terlapor atas nama  Christianto Gauw alias   Ahong KB,berdasarkan  Laporan Polisi No LP/1202/I X/2017/SPK "III" tgl 29 September 2017.

Menurut Advokat Johansen Simanihuruk kepada wartawan,Minggu(11/3), putusan  itu dinyatakan  Hakim Praperadilan PN Medan Ferry Sormin SH MH dalam persidangan,Jumat(9/3) kemarin,yang dihadiri kuasa Pemohon dan kuasa Termohon I."Putusan itu  menurut hemat kami sebagai koreksi kinerja  penegakan hukum  di kepolisian  agar lebih profesional  dan proporsional  dalam menangani  laporan/ pengaduan   masyarakat korban  dugaan tindak pidana.Penyidik jangan buru buru menerbitkan pengehentian penyidikan",kata Simanihuruk.

Dalam putusan  itu lanjut Simanihuruk,Hakim Praperadilan  pada intinya berpendapat,setelah memeriksa saksi di persidangan ternyata ada bujuk rayu sehingga pemohon( Husni) menyerahkan lagi 8 order pesanan pakan ternak ayam kepada Ahong KB,walau sebelumnya  tidak dilakukan pembayaran.Akibat rayuan Ahong,Husni mengalami kerugian Rp 461 juta lebih.

Menurut Simanihuruk, seharusnya Termohon tidak terburu-buru  menerbitkan SP3 (Surat Pengehentian Penyidikan) tanpa memeriksa (menyidik) secara komprehensif  fakta dan materi perkara. Faktanya usaha peternakan ayam yg dikelola Terlapor Ahong KB bersama  Drh. Anang Sutoto selaku pemilik usaha Peternakan Ayam berdomisili di Pantai Cermin - Deliserdang,hingga kini masih beraktivitas dan Terlapor telah memesan pakan ternak dari pihak lain secara cash (kontan) guna menghidupi usahanya, sedangkan kewajibannya kepada Pelapor Husni Als Aleng tidak dipenuhinya.

"Jika  masyarakat mengadukan  perbuatan seperti Terlapor,dan dihentikan Kepolisian dengan alasan bukan tindak pidana,dikhawatirkan akan banyak pelaku usaha  bermental penipu. Bisa saja  peristiwa  yang awalnya  dimulai   dengan hubungan bisnis para pihak dalam bentuk  kesepakatan(perjanjian) dapat berujung  sanksi pidana ,asalkan  penyidik secara cermat  dapat melihat fakta  adanya unsur  actus reus (physical  element) dan mens rea yakni sikap batin  tersangka pelaku tindak pidana",kata Simanihuruk.Dalam Permohonan Praperadilan ini kata dia, juga ikut dijadikan sebagai Termohon II yaitu Kejatisu.(BR1/Rel/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru