Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 05 Juni 2026

Edarkan Sabu, Residivis Kasus Narkoba dan Judi Ditangkap Polres Padangsidimpuan

- Minggu, 15 Juli 2018 14:15 WIB
524 view
Edarkan Sabu, Residivis Kasus Narkoba dan Judi Ditangkap Polres Padangsidimpuan
Padangsidempuan (SIB) -Personil Satres Narkoba  Polres Padangsidempuan meringkus SL alias Ipul (36) warga Jalan  Sutan Panindoan, Gang Dame Kelurahan  Wek I, Kecamatan Padangsidempuan Utara, Padangsidempuan, atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sutan Panindoan Gang Dame  Padangsidempuan, Kamis (12/7).

Dari tangan tersangka yang baru keluar dari penjara atas kasus narkoba dan judi tersebut, polisi menyita barang  bukti sabu seberat 1,37  gram, 1 kaca pirek, 1 unit timbangan elektrik, 1 mancis, 1 jarum, 40 bungkus plastik klip kosong, 1 sendok yang terbuat dari pipet dan 3 bungkus kotak rokok In Mild.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidempuan, Jumat (13/7) sore , penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari  masyarakat yang memberitahukan di sebuah rumah kontrakan Jalan Sutan Panindoan akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu yang dilakukan tersangka SL alias Ipul residivis Narkoba yang baru menjalani hukuman di Lapas Salambue.

Mendapat informasi serta melihat keresahan masyarakat sekitar atas prilaku tersangka, personil Satres Narkoba Polres Padangsidempuan dipimpin Kasat Resnarkoba AKP CJ Panjaitan langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka, serta menyita barang bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setelah diinterogasi, selanjutnya petugas memboyong tersangka dan barang bukti ke  Sat Resnarkoba Polres Padangsidempuan.

Kapolres Padangsidempuan AKBP Hilman Wijaya SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP CJ Panjaitan SH,  Sabtu (14/7), membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka yang merupakan residivis dan baru keluar dari penjara tersebut.

"Dari catatan kami, tersangka merupakan residivis dalam kasus judi dan Narkoba, dan baru keluar dari penjara karena mendapat pembebasan bersyarat dengan sisa vonis 8 bulan lagi. Tersangka dijerat Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya. (G-07/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru