Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 04 Juni 2026

DPRD SU Ultimatum Tirtanadi Tuntaskan Hak Pensiunan Dalam 10 Hari

Firdaus Peranginangin - Kamis, 04 Juni 2026 20:03 WIB
99 view
DPRD SU Ultimatum Tirtanadi Tuntaskan Hak Pensiunan Dalam 10 Hari
Foto harianSIB.com/Firdaus Peranginangin
Ultimatum: Komisi C DPRD Sumut ultimatum Perumda Tirtanadi segera menyelesaikan hak para pensiunan Perumda Tirtanadi. Hal itu tertuang dalam kesimpulan RDP Komisi C DPRD Sumut dengan Perumda Tirtanadi dan pensiunan Tirtanadi yang dipimpin Ketua Komisi C R

Medan(harianSIB.com)

Komisi C DPRD Sumut mengultimatum Perumda Tirtanadi untuk segera menyelesaikan hak para pensiunan yang telah diperkuat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dituntaskan dalam waktu 10 hari terhitung sejak rapat ini, lembaga legislatif akan melapor ke Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk dievaluasi seluruh jajaran direksi.

Ultimatum ini terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Sumut dengan Perumda Tirtanadi yang dipimpin Ketua Komisi C Rony Reynaldo Situmorang SH MH dihadiri anggota Komisi C Pintor Sitorus dan Syahrul Efendi Siregar, jajaran Direksi Perumda Tirtanadi, Kabiro Perekonomian Pemprov Sumut Poppy Marulita Hutagalung, kuasa hukum pensiunan serta sejumlah mantan pegawai yang memperjuangkan hak mereka, Kamis (4/6/2026) sore di DPRD Sumut.

Selain itu, Komisi C juga mengeluarkan rekomendasi yang dibacakan Rony Situmorang, diantaranya, mendesak Perumda Tirtanadi segera berkonsultasi dengan Dewan Pengawas dan Kuasa Pemilik Modal terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht serta melaporkan hasilnya dalam waktu paling lama 10 hari.

"Jika batas waktu tersebut tidak dipenuhi, DPRD Sumut akan menyurati Gubernur Sumut untuk melaporkan persoalan tersebut sekaligus merekomendasikan evaluasi terhadap kinerja Direksi Perumda Tirtanadi," tegas Rony Situmorang yang juga politisi Partai Nasdem itu.

Baca Juga:
Sedangkan kuasa hukum para pensiunan, Benito Situmorang, menjelaskan perkara tersebut telah menempuh seluruh tahapan hukum mulai dari bipartit, tripartit, Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.

Menurutnya, putusan pengadilan telah memenangkan para pensiunan dengan nilai tuntutan mencapai sekitar Rp4 miliar lebih dari dua kelompok gugatan. Para pensiunan hanya berharap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Erry Nuradi dan Bobby Nasution Ramaikan Gerakan #2019 Kita Tetap Bersaudara dan Selamanya
DPRDSU Ultimatum BBPJN Perbaiki Proyek Bronjong Jalan Batas Karo-Dairi yang Ambruk
Abbas Ultimatum Hamas, Serahkan Kendali Gaza
Sekda Pemko P Siantar Terima Komisi C DPRD Sumut dan BPKAD Provsu
Terkait OTT Bupati Labuhanbatu, KPK Ultimatum Umar Ritonga Menyerahkan Diri
Jaksa Agung Ultimatum Yayasan Supersemar Serahkan Gedung Granadi
komentar
beritaTerbaru