Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 Juli 2026

Simpan Sabu 27.20 Gram, Kiki Dituntut 15 Tahun Penjara

- Selasa, 31 Juli 2018 15:34 WIB
258 view
Simpan Sabu 27.20 Gram, Kiki Dituntut 15 Tahun Penjara
Simalungun (SIB)- Jaksa Barry Sugiharto SH dari Kejari Simalungun menuntut terdakwa Jhonny  Frikki Pasaribu als Kiki (27) warga Jalan Pergaulan Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota P.Siantar 15 tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider 3 bulan di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (30/7). Terdakwa dipersalahkan jaksa melanggar pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) UU RI No.35/2009 yakni tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika jenis sabu.

Warga Kota P. Siantar ini diamankan dari rumahnya oleh Polres Simalungun pada Minggu, 21 Januari 2018 pukul 20.00 WIB. Petugas menyita sebuah tas berisi 1 plastik besar sabu seberat 27.20 gram yang dibalut dengan lakban dalam plastik asoy hijau, juga timbangan digital, 1 plastik klip dari dalam kotak rokok dan alat hisap. Tas tersebut adalah milik Berlin James Pangaribuan yang dititipkan kepada terdakwa.

Penangkapan terdakwa berdasarkan pengembangan kasus. Setelah ditangkapnya Berlin James Pangaribuan dan Wisnu Saputra Gulo (didakwa terpisah) dari kamar hotel di Kecamatan P.Pane. Dari para terdakwa, petugas mengamankan 1 paket sabu, beberapa plastik klip kosong, dan alat hisap. James mengakui jika sabu dititipkan di rumah terdakwa Jhonny.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Jhonny didampingi pengacara Ronald Pasaribu SH memohon kepada majelis hakim agar hukumannya diringankan dengan alasan menyesal.

Untuk mempertimbangkannya dalam putusan, majelis hakim pimpinan Novarina Manurung SH menunda persidangan hingga tanggal 15 Agustus 2018 mendatang. (D02/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru