Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 Juli 2026

Simpan Sabu di Tempat Beras, IRT Dituntut 1 Tahun Suaminya 7 Tahun di PN Simalungun

- Kamis, 20 September 2018 14:21 WIB
434 view
Simalungun (SIB)- Sri Ningsih (34), Ibu rumah tangga (IRT), warga Blok X Nagori Totap Majawa, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, dituntut Jaksa Indri SH 1 tahun penjara, karena terbukti mengetahui ada narkotika dan tidak melaporkan kepada yang berwajib. Sedangkan suaminya Subandi menyimpan 2,96 gram sabu di tempat beras, terdakwa dituntut 7 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan di sidang   Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (19/9).

Kedua terdakwa ditangkap anggota Polsek Tanah Jawa Ralus Siahaan, Julianto Simanjuntak dan Anuar Ginting, Selasa 27 Februari 2018 pukul 19.00 WIB di dalam rumah terdakwa di Simpang Leto Nagori Marubun Jaya Kecamatan Tanah Jawa.

Saat rumah terdakwa digeledah, Subandi sempat melarikan diri dan kemudian tertangkap. Para saksi menemukan satu tempat beras dan di dalamnya ada kotak bedak pixy yang berisi 15 plastik  klip sabu seberat 2,96 gram.

Kepada penyidik, terdakwa mengakui paket sabu tersebut adalah milik suaminya Subandi  yang dibeli dari Edi alias Edi Bulut (DPO), warga Simpang Nagojor Tanah Jawa seharga Rp 1 juta. Terdakwa bersama barang bukti sabu diserahkan ke Polres Simalungun untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 114 dan pasal 131 UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa didampingi Pengacara Antoni S Purba SH mengajukan pembelaan secara lisan dengan permohonan agar hukuman diringankan hakim. Untuk mendengar vonis Majelis Hakim  dipimpin  Rozyanti (ketua), Hendrawan SH dan Nasfi SH dibantu Panitera Martin O Sitorus SH MH ditutup dan dibuka kembali pada Rabu, pekan depan. (D02/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru