Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 15 April 2026

Dua Kali Tersangka Korupsi Pengerasan Jalan PTPN II Tidak Hadiri Panggilan Jaksa

- Kamis, 23 Januari 2014 21:33 WIB
571 view
Dua Kali Tersangka Korupsi Pengerasan Jalan PTPN II Tidak Hadiri Panggilan Jaksa
Langkat (SIB)- Kejaksaan Negeri Stabat mengaku, dua tersangka kasus korupsi proyek pengerasan jalan PTPN II Kebun Sawit Sebrang telah dua kali mangkir dari panggilan jaksa. Bila panggilan ketiga nantinya tidak juga hadir, penyidik akan memanggil paksa.

“Sesuai KUHAP, bila keduanya pada panggilan ketiga nanti tidak  juga menghadiri panggilan jaksa, dapat dilakukan upaya paksa,” kata Kajari Stabat Henderi SH kepada wartawan menanggapi tidak hadirnya dua tersangka Ir DS dan Ir AS, Kamis (23/1).

“Sampai hari ini belum ada kabar apapun dari keduanya,” tegas Henderi lagi. 

Kedua tersangka Ir AS dan Ir DS seyogianya, sebut Henderi,    Kamis pagi menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengerasan jalan PTPN II Kebun Sawit Sebetang TA 2012 senilai Rp 21 miliar, yang menetapkan 4 tersangka. Dua tersangka yakni Ir DS dan Ir AS mantan manager kebun tersebut. 

Dua tersangka lain, AEK dan SE  yang merupakan rekanan lebih dulu ditahan dan kasusnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan. Pihak rekanan diduga mengerjakan proyek tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB/Bestek) hingga merugikan negara  dua miliar rupiah lebih. 

Sementara itu penyidik Pidsus Kejari Stabat mengaku, pihaknya kembali memeriksa lebih 5 staf Sekwan DPRD Langkat dalam kaitan dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD fiktif yang telah menyeret dua tersangka Sekwan dan mantan Sekwan sebelumnya.

Dari pantauan wartawan hingga sore, kedua tersangka mantan staf PTPN II kebun Sawit Sebrang Ir DS dan AS juga tidak hadir. Penyidik Pidsus akan kembali membuat  surat panggilan kedua untuk untuk pemeriksaan minggu depan, sebut Kasi Intel Kejari Jhon Leonard Hutagalung SH dikonfirmasi via telepon selular secara terpisah. (B2/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru