Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 April 2026

Kakek Penjual Togel Minta Keringanan Hukuman

Redaksi - Senin, 20 Januari 2020 15:42 WIB
192 view
Kakek Penjual Togel Minta Keringanan Hukuman
tribunnews.com
Ilustrasi
Simalungun (SIB)
Wastam Uleng meminta hukumannya diringankan hakim, usai dituntut 1 tahun 2 bulan penjara oleh jaksa Juna Karo-Karo SH dalam kasus judi togel, di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (25/1). Warga Huta Karang Tengah Bah Jambi II ini dinyatakan jaksa bersalah melanggar pasal 303 (1) KUH Pidana tentang perjudian.

"Saya mohon hukuman saya diringankan yang mulia, saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi", katanya di depan majelis hakim pimpinan Hendrawan Nainggolan SH.

Persidangan dibantu panitera Amriyata Siregar, dinyatakan ditunda hingga Selasa mendatang untuk pembacaan putusan. (S03/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru