Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 April 2026

Terbukti Angkut Besi Curian, Restu Dihukum 1 Tahun 2 Bulan

Redaksi - Selasa, 21 Januari 2020 14:10 WIB
160 view
Terbukti Angkut Besi Curian, Restu Dihukum 1 Tahun 2  Bulan
m.tribunnews.com
Ilustrasi
Simalungun (SIB)
Restu Firmansyah (29), penduduk Huta V Tinjowan Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun terbukti mengangkut 610 Kg besi curian milik PTPN IV Kebun Tinjowan, terdakwa dihukum 1 tahun 2 bulan penjara di sidang Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Senin (20/1).

Putusan Majelis Hakim pimpinan Novarina Manurung tersebut lebih ringan 4 bulan dari tuntutan Jaksa Juna Karokaro SH yang semula menuntut 1,5 tahun penjara buat Restu.

Terdakwa dipersalahkan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana. Kejahatan itu menurut hakim, dilakukan terdakwa, Selasa 15 Oktober 2019 pukul 3.00 WIB. Dengan mengemudikan satu truck Colt Diesel BB 8912 BA, terdakwa mengangkut 20 batang besi bekas milik PTP N IV Tinjowan yang dicuri oleh teman-teman terdakwa, yakni Hendra alias Gundrek, Wor dan Indra (ketiganya melarikan diri).

Ketika sedang melakukan aksinya, dua saksi Marsudi dan M Rizal Hasibuan security PKS PTP N IV Tinjowan melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan tiga kawannya lolos dari penangkapan itu.
Terdakwa dan jaksa menerima putusan hakim tersebut. (S03/f)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru