Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 April 2026

Kimblok Komplotan Pengedar Sabu Dituntut 7 Tahun Denda Rp 1 Miliar

Redaksi - Selasa, 21 Januari 2020 14:27 WIB
151 view
Kimblok Komplotan Pengedar Sabu Dituntut 7 Tahun Denda Rp 1 Miliar
riauone.com
Ilustrasi
Simalungun (SIB)
Terdakwa RS alias Kimblok (38) terbukti turut serta dalam penjualan sabu, warga Nagori Bah Gunung Kecamatan Bandar Huluan Simalungun dituntut 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun di sidang Pengadilan Negeri (PN) Simalungun Senin (20/1).

Jaksa Samandohar Munthe SH mempersalahkan terdakwa Kimblok melanggar pasal 114 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa bersama temannya Syahrial sudah dihukum pidana penjara 8 tahun denda Rp 800 juta subsider 3 bulan oleh Majelis Hakim pimpinan Rozyanti SH pada sidang berkas terpisah.

Terdakwa, menurut jaksa telah terbukti memiliki sepaket sabu saat ditangkap yang dijual kepada pembelinya, yakni Syahrial. Setelah Syahrial ditangkap anggota Polsek Bangun, Jumat, 8 Pebruari 2019 di Pos Satpam Divisi II Blok A22 PT Sipef Bukit Maraja di Huta II Kecamatan Gunung Malela, kepada petugas mengaku sabu diproleh dari Kimblok.

Polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Kimblok yang sempat melarikan diri berdasarkan informasi dari Syahrial.
Untuk mendengar vonis Majelis Hakim diketuai Roziyanti SH sidang dibuka kembali, Senin pekan depan. (S03/f)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru