Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Februari 2026

Sat Narkoba Polres Taput Ringkus 3 Tersangka Narkoba di Kampus IAKN

Redaksi - Rabu, 12 Februari 2020 16:02 WIB
225 view
Sat Narkoba Polres Taput Ringkus 3 Tersangka Narkoba di Kampus IAKN
kliktodaynews.com
Tapanuli Utara (SIB)
Tiga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu diciduk Tim Sat Narkoba Polres Taput di areal Kampus IAKN Silakitang di Desa Pagar Batu Kecamatan Sipoholon, Senin (10/2) malam.

Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Pol W Baringbing kepada SIB, Selasa (11/2) menjelaskan, ketiga pelaku yang diamankan JS (29) warga Desa Sipahutar Kecamatan Sipoholon, DS (26) warga Desa Sipahutar Kecamatan Sipoholon dan TUS (28) warga Jalan Makmur Kelurahan Pasar Siborongborong.

"Ketiga tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat dan kemudian dilakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan, kita berhasil menangkap dua orang tersangka yakni JS dan DS sedang asyik mengonsumsi sabu di lokasi tanah kosong Kampus IAKN," terangnya.

Baringbing juga menambahkan, setelah kedua tersangka diamankan, lalu dikembangkan petugas di lapangan dan selanjutnya menangkap satu tersangka lain yakni TUS dari Siborongborong.

"Dari keterangan kedua tersangka, bahwa narkoba tersebut diperoleh dari tersangka TUS yang mana sudah merupakan pekerjaannya sebagai penjual narkoba bagi pelanggannya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat 0,68 gram, satu pipa kaca berisi sabu, satu pipa kaca berisi narkotika jenis sabu yang dihubungkan dengan pipet plastik dan tutup botol warna biru, dua pipet plastik yang dibengkokkan, dua mancis yang dihubungkan dengan jarum, satu kemasan tempat jarum suntik, satu unit handphone dan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2 lembar," jelasnya.

Baringbing juga mengatakan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 112 Sub 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (G02/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru