Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 April 2026

Jual Sabu, Mantan Napi di Dolokmasihul Masuk Bui Lagi

Redaksi - Selasa, 03 Maret 2020 15:35 WIB
124 view
Jual Sabu, Mantan Napi di Dolokmasihul Masuk Bui Lagi
Foto SIB/Dok
TUNJUKKAN : Tersangka saat menunjukkan barang bukti di Mako Polsek Dolokmasihul, Polres Sergai, Sabtu (29/2). 
Sergai (SIB)
Seorang mantan narapidana (napi), berinisial, THS (42), warga Dusun I, Desa Pekan Kamis, Kecamatan Dolokmasihul, Kabupaten Sergai, akhirnya masuk ke dalam bui lagi. Seakan tidak jera, pria yang divonis 8 bulan penjara di 2008 silam oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Brandan atas kasus kepemilikan narkoba itu diduga nekad menjadi pengedar sabu di sekitar kediamannya.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum, kepada awak media, Minggu (1/3) mengatakan, tersangka ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolokmasihul, Sabtu (29/2) sekira pukul 13.30 WIB atas laporan dari masyarakat yang resah, karena ulahnya yang diduga kerap mengedarkan sabu. Penangkapan bermula saat petugas melakukan penyelidikan ke kediaman tersangka.
"Setiba di rumah tersangka, petugas memanggilnya yang tengah duduk di teras. Tanpa basa-basi, petugas melakukan penggeledahan. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti, yakni 4 helai plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 0,8 gram, 1 bal kertas tiktak dan uang tunai total Rp100 ribu," jelas AKBP Robin.

Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Kapolres tersangka yang memiliki 3 anak itu memeroleh sabu dari rekannya berinisial, IN warga Kabupaten Batubara. Biasanya tersangka memesan sebanyak seperempat gram sabu dari IN dengan harga sekitar Rp300 ribu.

"Kemudian, tersangka memecah sabu yang sudah dibeli dari IN menjadi paketan seharga Rp100 ribu per paket. Dari seperempat gram sabu, biasanya tersangka memeroleh untung sebesar Rp200 ribu. Terakhir, Rabu (26/2) lalu, tersangka baru belanja sabu dari IN di sebuah warung di dekat Jalinsum Batubara," imbuh Kapolres.

Tidak hanya menjual, tersangka juga mengaku kecanduan mengonsumsi sabu dan daun ganja kering. Dimana, Kamis (27/2) lalu, dia baru mengonsumsi narkoba dengan harapan agar tubuh lebih fit dan tidak gampang mengantuk.

Menurut keterangan tersangka, dia juga sudah lama bisnis narkoba, yakni sejak 2008 dan terhenti karena ditangkap. Kemudian, 2018 dia kembali menjual narkoba di sekitar kediamannya dan setelah dua bulan berhenti. Hingga beberapa waktu lalu, tersangka kembali membeli sabu dari IN, namun berakhir karena ditangkap polisi.

"Kini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Dolokmasihul guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka, akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukuman yang menanti tersangka, yakni maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolres. (T09/f)


SHARE:
komentar
beritaTerbaru
Pemkab Simalungun Gelar Rakor TP2DD

Pemkab Simalungun Gelar Rakor TP2DD

Simalungun(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menyelenggarakan Rapa Koordinasi (Rakor) High Level Meeting (HLM) Tim Perc

Menantu Tikam Mertua di Torgamba

Menantu Tikam Mertua di Torgamba

Torgamba(harianSIB.com)Seorang Ibu. Rumah Tangga (IRT), Nurlan Pasaribu (46) warga Dusun Asahan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel,