Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 21 April 2026

Junara Dituntut 8 Bulan di PN Medan, PH Tegaskan Kliennya Justru Korban dan Minta Komisi III Gelar RDP

Rido Sitompul - Selasa, 21 April 2026 12:07 WIB
188 view
Junara Dituntut 8 Bulan di PN Medan, PH Tegaskan Kliennya Justru Korban dan Minta Komisi III Gelar RDP
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Hasian Panggabean dan Parlindungan Nababan, penasihat hukum Junara Hutahaean.

Medan(harianSIB.com)

Tuntutan delapan bulan penjara terhadap Junara Alberto P. Hutahaean (21) dalam kasus dugaan penganiayaan menuai keberatan dari tim penasihat hukum yang menilai kliennya justru merupakan korban dalam peristiwa tersebut.

Junara Alberto P. Hutahean (21), warga Desa Riganjang, Kecamatan Bor-bor, Kabupaten Toba, dituntut pidana penjara selama delapan bulan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap tiga orang. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Rahmayani Amir Ahmad dari Kejaksaan Negeri Medan di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026) petang.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Junara Alberto P. Hutahean dengan pidana penjara selama delapan bulan," ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif keenam.

Baca Juga:
Majelis hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama tim penasihat hukum (PH) untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan pada Rabu (22/4/2026).

Tim PH Junara menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Hasian Panggabean selaku kuasa hukum menilai kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satreskrim Polres Belawan Tangkap 2 Perampok Bersajam
GMKI Toba Bedah Buku Biografi Marie Claire Barth-Frommel, Dorong Literasi dan Iman Mahasiswa
Bupati Simalungun Usulkan 3 Program ke Menteri Pertanian
Jaksa Agung Hadiri dan Beri Arahan di Acara ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026
Tabrakan Beruntun Libatkan Mobil Ambulance Terjadi Di Laguboti
Kelompok Tani Gugat Bupati Simalungun ke PTUN Medan Soal Plasma Kebun
komentar
beritaTerbaru