Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 10 Juni 2026

Tawuran Antar Fakultas Berujung Kematian, 3 Mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Medan Disidangkan

Redaksi - Jumat, 17 April 2020 13:52 WIB
1.213 view
Tawuran Antar Fakultas Berujung Kematian, 3 Mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Medan Disidangkan
merdeka.com
Ilustrasi
Medan (SIB)
Ranto Sihombing, Edison Kasido Siboro (21) warga Asahan dan Marzuki Simatupang (22) warga Desa Silantom Julu Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara, disidangkan dengan dakwaan dugaan pengeroyokan terhadap Rojer Siahaan sehingga mengakibatkan kematian.

Diketahui ketiga terdakwa adalah mahasiswa Fakultas Teknik Elektro Universitas HKBP Nommensen Medan. Sedangkan korban Rojer Siahaan adalah Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas HKBP Nommensen Medan.
Dalam pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthias Iskandar dijelaskan, perkara ini bermula, hari Kamis tanggal 21 November 2019 diadakan pertandingan futsal antara mahasiswa Teknik Sipil Nommensen melawan mahasiswa Universitas Negeri Medan (Unimed).

"Setelah selesai pertandingan futsal, salah seorang mahasiswa Unimed yang ikut bertanding dan saudara dari Bobi Pardede, salah satu mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Medan Fakultas Teknik Elektro dipukul beberapa mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Medan Fakultas Pertanian," kata JPU, di hadapan Majelis Hakim Morgan Simanjuntak di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/4).

Atas kejadian tersebut, hari Jumat tanggal 22 November 2019 sekira pukul 13.00 WIB mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik Elektro melakukan mediasi di taman samping lapangan voli Universitas HKBP Nommensen.
"Saat itu perwakilan dari mahasiswa Fakultas Teknik Elektro ada 3 orang yang terdiri dari Nata Lumban Raja , Eka Putra Pardede (DPO) dan Bobi Pardede. Sedangkan terdakwa Marzuki Simatupang beserta mahasiswa Fakultas Elektro yang lainnya dan terdakwa Edison Kasido Siboro serta terdakwa Ranto Sihombing menunggu di lapangan voli," ujarnya.

Lanjut jaksa, tidak berapa lama setelah mediasi selesai dilakukan, salah seorang mahasiswa Fakultas Pertanian memaki serta melempari batu ke arah mahasiswa Fakultas Teknik Elektro sehingga terdakwa Marzuki Simatupang beserta mahasiswa Fakultas Teknik Elektro lainnya berlari ke arah luar gerbang parkiran sepeda motor untuk mengambil helm.

"Kemudian terdakwa bersama beberapa orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro berkumpul di depan Komplek Jati Junction Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Medan yang mana masing-masing orang memegang batu dan tongkat besi untuk membalas mahasiswa Fakultas Pertanian yang sebelumnya telah melakukan pelemparan batu ke arah mereka," jelas Jaksa.

Setelah itu, sekitar 70 mahasiswa Fakultas Teknik Elektro tersebut atas perintah Indra Kaleb Situmorang (DPO) meminta seluruh mahasiswa tersebut untuk maju.

“Maju… maju”, atas perintah Indra Kaleb Situmorang tersebut, terdakwa beserta 70 mahasiswa Fakultas Teknik Elektro masuk kembali ke lapangan voli kampus Universitas HKBP Nommensen Medan, terdakwa dan teman-temannya sesama mahasiswa Fakultas Teknik Elektro melempari batu ke arah mahasiswa Fakultas Pertanian," jelas Jaksa.

Sehingga terjadi saling lempar batu antar mahasiswa Fakultas Teknik Elektro dengan mahasiswa Fakultas Pertanian, kemudian Indra Kaleb Situmorang dan beberapa orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro yang sebelumnya telah memegang tongkat besi memukuli mahasiswa Fakultas Pertanian menggunakan tongkat besi tersebut.

"Tidak berapa lama kemudian, terdakwa Marzuki Simatupang melihat terdakwa Ranto Sihombing dan delapan orang lainnya yang masih DPO, di antaranya Eka Putra Pardede, Indra Kaleb Situmorang, Luhur, Hansen, Wes Agung, Andi, Irfan Sihombing dan Among, mengejar korban Rojer Siahaan yang berlari menyelamatkan diri menuju arah parkiran Fakultas Kedokteran," katanya.
Kemudian saat korban berada di parkiran Fakultas Kedokteran langsung dipukuli menggunakan balok kayu, tongkat besi oleh Ranto Sihombing, Indra Kaleb Situmorang dan beberapa orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro lainnya, sedangkan Eka Putra Pardede menusuk korban menggunakan pisau, hingga korban tidak berdaya dan tersungkur ke tanah.

"Berdasarkan visum et repertum dari Departemen Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal Rumah Sakit Bhayangkara TK. II Kota Medan No. 10/IKF/XI/2019 tanggal 22 November 2019 dibuat dan ditandatangani dokter pemeriksa dr Ismurrizal SH, SpF, dimana korban Rojer Siahaan disimpulkan dari hasil pemeriksaan luar dan dalam penyebab kematian korban Rojer Siahaan mati lemas, karena pendarahan yang banyak akibat trauma tajam," kata jaksa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan diancam pidana maksimal 5 tahun penjara. Setelah pembacaan dakwaan tersebut, Hakim Morgan Simanjuntak menunda sidang hingga pekan depan dan akan dilanjutkan agenda keterangan saksi. (M14/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru