Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 15 April 2026

Tangisan Penadah Daging Curian Tak Halangi Vonis

- Sabtu, 01 Februari 2014 16:34 WIB
303 view
Tangisan Penadah Daging Curian Tak Halangi Vonis
SIB/int
Padang (SIB)- Terdakwa kasus dugaan penadah enam karton daging hasil curian, Alexander (43) dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim, meski pada sidang pembelaan sebelumnya pria ini menangis.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (29/1/2014) ini dikurangi masa penahanan tiga bulan.

Persidangan dipimpin hakim Muchtar Agus Cholif, beranggotakan hakim Jamalludin dan Fitrizal Yanto.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Irawati,  dengan tuntutan hukuman 18 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan pasal 480 ke-1 KUHP.

Usai dibacakannya putusan, terdakwa Alexander belum memberikan tanggapan. Saat ditanyai majelis hakim, apakah menerima, atau menolak putusan tersebut, dia mengatakan pikir-pikir dulu.

"Saya pikir-pikir dulu pak hakim," kata terdakwa, usai berunding dengan penasehat hukumnya Boy London.

Kasus yang menyeret Alexander ke kursi pesakitan, terjadi 1 Mei 2013. Dia diduga membeli daging hasil curian dari Paska, Zulkifli dan Adriyansah, yang juga telah disidang dalam berkas yang berbeda.

Daging enam kardus seberat 127 kilogram milik PT Sukanda Djaya itu, diduga dibeli terdakwa Alexander seharga Rp50 ribu per kilo.

Daging dibeli kepada ketiga terdakwa pencurian, Paska, Zulkifli dan Adriyansah.

Akibat perbuatan terdakwa Alexander dan ketiga terdakwa lainnya, pihak PT Sukanda Djaya mengklaim perusahaan mereka mengalami kerugian sebesar Rp32,2 juta.  (Ant/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru