Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 21 April 2026

Polda Sumut Tindaklanjuti Aduan Soal Rehabilitasi Narkotika di Sergai

Tumpal Manik - Rabu, 15 April 2026 07:15 WIB
337 view
Polda Sumut Tindaklanjuti Aduan Soal Rehabilitasi Narkotika di Sergai
harianSIB.com/Dok
Polda Sumut

Medan(harianSIB.com)

Respons cepat ditunjukkan Bagian Pengawas Penyidikan (Bag Wasidik) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penanganan rehabilitasi penyalahguna narkotika di Kabupaten Serdang Bedagai.

Pengaduan tersebut disampaikan IPWL Yayasan Rehabilitasi Narkotika JOPAN melalui surat Nomor: 101/YRNJ/PG/XII/2025 tertanggal 31 Desember 2025. Isi pengaduan menyangkut keberatan atas pemindahan salah satu klien rehabilitasi, Yanto alias Cecep, dari Panti Rehabilitasi JOPAN ke Yayasan Rapel Mental Health.

Padahal, berdasarkan hasil Tim Assessment Terpadu (TAT) BNNK Serdang Bedagai, yang bersangkutan direkomendasikan menjalani rehabilitasi di Yayasan JOPAN.

Baca Juga:
Menindaklanjuti hal itu, Bag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pendalaman dan supervisi terhadap Polres Serdang Bedagai guna memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi melalui Kabag Wasidik AKBP Bambang Rubianto menegaskan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional dan transparan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wabup Darma Wijaya Lantik Herlan Panggabean Jadi Asisten Pemum Pemkab Sergai
Antisipasi Risiko Gagal Panen, Petani Sergai Diimbau Manfaatkan Asuransi Tanaman Padi
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
Pemkab Diminta Data Ulang Seluruh Objek Pajak di Sergai
F-PDIP DPRD Sergai Minta Pemkab Upayakan Penambahan Pupuk Bersubsidi
komentar
beritaTerbaru