Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 15 April 2026

Profil Agus Sahat Lumban Gaol: Dua Kali Kajati, Tiga Kali Wakajati, Kini SESJAM Pidum Kejagung

Martohap Simarsoit - Rabu, 15 April 2026 12:53 WIB
168 view
Profil Agus Sahat Lumban Gaol: Dua Kali Kajati, Tiga Kali Wakajati, Kini SESJAM Pidum Kejagung
Foto:dok/SNN
Agus Sahat Sampe Tua (ST) Lumban Gaol SH MH.

Medan(harianSIB.com)

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanudin melakukan rotasi dan mutasi terhadap pejabat teras di lingkungan Kejaksaan RI.

Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 488 Tahun 2026 tanggal 13 April 2026, didalamnya ada 14 orang Kajati yang terkena mutasi.

Terkait SK peri hal mutasi dan rotasi tersebut, juga dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, SH MH, sebagaimana diberitakan berbagai media, Selasa (14/4/2026).

Dari 14 orang Kajati yang dimutasi dan rotasi, diantaranya adalah Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol SH MH. I

Baca Juga:
Berdasarkan SK terbitan terbaru ini, Senin (13/4/2926), Agus Sahat dimutasi dari Kajati Jawa Timur menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung.

Agus Sahat pernah menjabat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut beberapa tahun yang lampau, lalu mutasi jadi Koordinator di Kejagung waktu itu.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Eko Adhyaksono Jadi Wakajati Sumut
Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Harli Siregar Diganti Muhibuddin di Sumut
Bupati Toba Lantik 98 Pejabat, 14 Camat Berganti
Kapolrestabes Medan Mutasi 31 Perwira, Wakapolsek dan Kanit Bergeser
Jaksa Agung Mutasi 31 Kajari, Tiga Dicopot Usai Pemeriksaan Internal
Dua Kajari di Sumut Dicopot Usai Diperiksa Kejagung, Ini Penggantinya
komentar
beritaTerbaru