Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 11 Juni 2026

Polres Toba Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Redaksi - Kamis, 04 Januari 2024 13:57 WIB
336 view
Polres Toba Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Foto: Freepik
Ilustrasi. 

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toba, menangkap seorang laki-laki berinisial RFS (17), terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu (3/1/2024).

Kapolres Toba, AKBP Wahyu Indrajaya melalui Kasat Reskrim, Iptu Wilson M Panjaitan, Kamis (4/1/2024), membenarkan ditangkapnya seorang pria warga Balige, Kabupaten Toba, atas dugaan tindak pidana pencabulan.

Tindakan yang dilakukan ini terhadap seorang wanita yang masih berusia 15 tahun warga Toba. Hal itu, kata Kasat Reskrim, terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban pada tanggal 3 Januari 2023.

Diterangkannya, peristiwa tersebut terungkap pada 3 Januari 2024 sekira pukul 16.30 WIB, orang tua korban menanyakan kepada anaknya tentang adanya tindakan pencabulan yang dilakukan pelaku sebanyak 5 kali di rumah orang tua pelaku. Pada saat ditanya, korban mengakui dan membenarkan adanya tindakan pencabulan yang dilakukan pelaku.

Mengetahui anaknya telah dicabuli, orangtua korban membuat pengaduan ke Polres Toba.

Pelaku saat ini telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (2) pasal 76 D subs pasal 82 ayat (1)jo 76 E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang No 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak. (**)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru