Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 Juni 2026

Tahan GM PT GSD Area I Operation Medan, Kajari Pematangsiantar Sebut Tidak Tertutup Ada Tersangka Baru

Andomaraja Paga Sitio - Rabu, 26 Juni 2024 20:50 WIB
1.233 view
Tahan GM PT GSD Area I Operation Medan, Kajari Pematangsiantar Sebut Tidak Tertutup Ada Tersangka Baru
(Foto: harianSIB.com/Andomaraja Paga Sitio)
Kajari Pematangsiantar Jurist Sitepu (tengah), didampingi Kasi Intel Hery P Situmorang (kiri) saat konferensi pers, di Aula Kejaksaan, Rabu (26/6/2024) sore.
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar telah menetapkan M (62) tersangka kasus korupsi pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) pembangunan Gedung Witel dan Tsel di Balei Merah Putih.

Selain M, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

"Namanya perbuatan tindak pidana korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri, tidak menutup kemungkinan ada yang lain, mohon bersabar," ucap Kajari Pematangsiantar Jurist Sitepu, didampingi Kasi Intel Hery P Situmorang, saat konferensi pers, di Kantor Kejaksaan, Rabu (26/6/2024) sore.

Jurist menjelaskan, penyidikan kasus pembangunan Witel dan Tsel Balei Merah Putih bukan hanya proses IMB dan AMDAL.

"Masih ada dua lagi yang sedang ditangani penyidik berkaitan fisik, tinggal sedikit lagi. Satu lagi perencanan," sebutnya.

Ditanya apakah tidak ada keterlibatan pejabat dinas terkait dalam kasus Balei Merah Putih ini, Jurist menegaskan tidak ada kaitannya.

"Kita sudah geledah kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Perizinan, hasilnya tidak ada keterkaitan dengan pejabat sebelumnya. Menetapkan tersangka itu kita harus melihat secara jernih dan dilengkapi alat bukti yang cukup kuat. Jadi tidak bisa hanya 'inna tu ninna' yang artinya dari cerita ke cerita," bebernya.

Jurist menambahkan, tersangka M merupakan General Manager (GM) PT Graha Sarana Duta (PT GSD) Area I Operation Medan telah ditahan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.

"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan sejak 25 Juni 2024 sampai 14 Juli 2024 demi kepentingan penyidik," ucapnya.

Jurist juga menampik tersangka sebelumnya bukan ditangkap.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru