Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 Juni 2026

Tahan GM PT GSD Area I Operation Medan, Kajari Pematangsiantar Sebut Tidak Tertutup Ada Tersangka Baru

Andomaraja Paga Sitio - Rabu, 26 Juni 2024 20:50 WIB
1.234 view
Tahan GM PT GSD Area I Operation Medan, Kajari Pematangsiantar Sebut Tidak Tertutup Ada Tersangka Baru
(Foto: harianSIB.com/Andomaraja Paga Sitio)
Kajari Pematangsiantar Jurist Sitepu (tengah), didampingi Kasi Intel Hery P Situmorang (kiri) saat konferensi pers, di Aula Kejaksaan, Rabu (26/6/2024) sore.

"Ini perlu saya jelaskan bahwa tersangka bukan kita tangkap sebagaimana informasi sebelumnya. Melainkan yang bersangkutan kita tahan usai diperiksa penyidik didampingi pengacaranya," katanya.

Disinggung keterlibatan tersangka dalam kasus ini, Jurist menjelaskan M berperan melakukan perikatan kontrak dengan PT Sarlinaa Sapuang untuk melakukan pengurusan IMB dan penyesuaian Amdal pembangunan gedung Witel dan Tsel Balei Merah Putih tahun 2016-2017 menggunakan anggaran sebesar Rp1,1 miliar lebih.

Atas tindakan tersangka, dalam kasus ini sesuai laporan hasil audit (LHA) tahun 2016-2017 dari auditor Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tanggal 28 Mei 2024, ditemukan perhitungan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar lebih.

Jurist menambahkan, tersangka dijerat pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 dari UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru